Berhasil Dilacak! Pelaku Curanmor Ditangkap di Tangerang Setelah Jual Motor Curian di Facebook
Seorang pelaku curanmor berhasil ditangkap di Kota Tangerang setelah aksinya terekam CCTV dan menjual motor hasil curiannya melalui media sosial, mengungkap modus operandi baru.
Kepolisian Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah aksinya terekam kamera CCTV. Penangkapan ini dilakukan tiga hari setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya di wilayah Tangerang, Banten.
Pelaku, yang kemudian diketahui berinisial BR alias Kidut, juga terbukti menjual hasil curiannya melalui platform media sosial. Modus operandi ini menjadi perhatian khusus aparat dalam upaya pemberantasan kejahatan jalanan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas kejahatan curanmor demi keamanan masyarakat. Pihaknya mengimbau warga segera melapor jika mengalami gangguan kamtibmas.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor
Kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula pada Rabu, 3 Desember, ketika Syaiful A Rahman, seorang Ketua RT di Jalan Sukahati Sukasari Tangerang, kehilangan sepeda motornya. Korban menyadari motornya raib saat hendak melaksanakan sholat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB, dengan kondisi pagar rumah yang sudah terbuka.
Rekaman CCTV milik tetangga menjadi petunjuk utama penyelidikan. Video tersebut jelas menunjukkan seorang pria memasuki garasi korban sekitar pukul 03.22 WIB. Dalam waktu kurang dari 15 menit, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
Berbekal rekaman CCTV, kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Analisis rekaman memungkinkan petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dengan jelas. Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar kemudian melakukan patroli tertutup.
Pada Sabtu, 6 Desember, sekitar pukul 14.00 WIB, saat berpatroli di wilayah Babakan, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri identik pelaku. Pria tersebut langsung diamankan dan teridentifikasi sebagai BR alias Kidut. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Modus Penjualan Hasil Curian di Media Sosial
Setelah ditangkap, BR alias Kidut mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor tersebut seorang diri. Pengakuan ini memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana kejahatan tersebut terjadi tanpa bantuan langsung di lokasi.
Pelaku juga mengungkapkan modus penjualan motor curiannya. Ia menjual sepeda motor tersebut bersama rekannya, yang berinisial D dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui platform Facebook. Penjualan dilakukan di daerah Jatiuwung dengan harga Rp1,4 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, BR alias Kidut mengaku membagi uang dengan rekannya sebesar dua ratus ribu rupiah. Sisa uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.
Kapolres Kombespol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, "Dari rekaman CCTV warga saat kejadian dan penelusuran petugas di medsos, kita berhasil pelaku tiga hari usai korban melapor." Pernyataan ini menyoroti efektivitas kolaborasi antara bukti fisik dan jejak digital dalam mengungkap kasus kejahatan.
Sumber: AntaraNews