Polres Lombok Tengah Ungkap Penggerebekan Motor Curian, Enam Unit Diamankan
Polres Lombok Tengah berhasil melakukan penggerebekan motor curian di Kecamatan Pujut, mengamankan enam unit sepeda motor dan tengah memburu pelaku utama yang melarikan diri.
Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil melakukan penggerebekan sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pujut. Rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Penggerebekan ini merupakan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat yang resah.
Pengungkapan kasus signifikan ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Rabu, 7 Januari 2026. Lokasi kejadian pencurian berada di Dusun Aik Lengis, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah segera bergerak. Mereka melakukan penyelidikan intensif di lapangan pada Kamis, 8 Januari malam, yang berujung pada penemuan barang bukti. Upaya ini menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menanggapi kejahatan di wilayah hukumnya.
Awal Mula Pengungkapan Kasus Pencurian Motor Curian Lombok Tengah
Kasus penggerebekan motor curian di Lombok Tengah ini bermula dari aduan masyarakat mengenai kehilangan sepeda motor. Korban melaporkan bahwa kendaraannya raib pada 7 Januari 2026 di Dusun Aik Lengis, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Laporan ini menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melancarkan penyelidikan mendalam.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasari informasi dari masyarakat. Adanya laporan tersebut memungkinkan Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk segera bertindak. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan motor yang hilang.
Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan membuahkan hasil positif dalam waktu singkat. Dari informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian motor curian. Kecepatan respons ini sangat vital dalam upaya pemberantasan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Penemuan Barang Bukti dan Pengembangan Kasus Penggerebekan
Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban di Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Penemuan ini menjadi petunjuk penting bagi pengembangan kasus penggerebekan motor curian. Lokasi penemuan motor pertama memberikan arah baru bagi tim kepolisian.
Tidak berhenti pada satu unit, personel kepolisian kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut di lokasi berbeda. Upaya ini berhasil mengungkap lima unit sepeda motor lainnya yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian. Total enam unit motor berhasil diamankan dalam operasi ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis sepeda motor. Rinciannya adalah satu unit Yamaha N-Max, dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha Mio Soul. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengejaran Pelaku dan Imbauan Kewaspadaan Masyarakat
Meskipun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, terduga pelaku utama dalam penggerebekan motor curian ini berhasil melarikan diri. Petugas kepolisian tidak berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Namun, upaya pengejaran terus dilakukan secara intensif oleh aparat.
Iptu Lalu Brata menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya melakukan pengejaran dan pendalaman kasus. Tujuannya adalah untuk mengungkap keberadaan pelaku serta jaringan pencurian motor di wilayah Lombok Tengah. Kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pihak kepolisian juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, laporan cepat sangat membantu proses penegakan hukum.
Sumber: AntaraNews