
Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Ammar Zoni terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Ammar Zoni terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Artis Ammar Zoni (30) divonis selama tujuh bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Kamis (26/9).
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, di antaranya bahwa terdakwa selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan, mengakui apa yang telah diperbuat.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa Ammar Zoni masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.
Selain itu, Ammar Zoni merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan, dan telah menjalani rehabilitasi sejak bulan Maret 2023.
Tidak hanya Ammar Zoni juga diyakini tidak ada kaitannya dengan pengedar narkotika.
Sementara itu, Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim," katanya.
Sementara itu, Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim," katanya.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri, namun ada dua rekannya yaitu M dan R yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani, karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3) terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu gram.
Hakim vonis 7 bulan karena Ammar Zoni masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni dinyatakan bebas setelah jalani masa hukuman selama 7 bulan
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni harus menjalani masa hukuman 7 bulan penjara setelah tersandung kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaAyah dan anak ini terlihat kompak. Keduanya juga beberapa kali menghabiskan waktu bersama.
Baca SelengkapnyaHabib Umar bin Hafidz sedang berada di Indonesia. Ulama dunia dari Yaman ini memberikan tausiah di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBelakangan berita mengenai Anggi Anggraeni menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Baca SelengkapnyaLesti Kejora dan Rizky Billar bersama anak mereka, Muhammad Leslar Al-fatih Billar atau L menikmati bubur kacang ijo di daerah Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya