Ancaman Mogok Mengajar Menguat Usai Pemotongan Tunjangan Guru di Kutai Barat
Polemik mengenai tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru di Kutai Barat kini memasuki fase baru.
Polemik mengenai tunjangan penghasilan pegawai (TPP) guru di Kutai Barat kini memasuki fase baru.
Pada tanggal 17 September 2025, Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/1275/DISDIKBUD-TU.P/IX/2025 yang ditujukan kepada seluruh guru ASN dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyatakan bahwa mereka menghargai dan memahami aspirasi para guru ASN terkait penyetaraan TPP dengan pegawai struktural, penolakan terhadap pemotongan, serta permintaan untuk mengembalikan besaran TPP seperti pada tahun 2024.
"Pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog konstruktif dengan perwakilan guru dan pihak terkait untuk bersama-sama menelaah tuntutan, mencari solusi yang adil dan berkelanjutan," tulis Bupati Frederick Edwin dalam surat edaran tersebut dikutip dari Liputan6.com.
Namun, pada poin kedua, ditegaskan bahwa perubahan nominal TPP untuk Tahun Anggaran 2025 tidak dapat dilakukan.
Hal ini disebabkan oleh dokumen APBD Perubahan 2025 yang sudah berada pada tahap pembahasan di DPRD, sehingga penyesuaian alokasi tunjangan tidak mungkin dilakukan tanpa mekanisme perubahan anggaran dan peraturan bupati yang baru.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan besaran TPP harus melalui perubahan Peraturan Bupati, yang akan berdampak pada mekanisme hukum daerah dan memerlukan persetujuan dari DPRD.
"Pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi melalui kajian teknis lanjutan dan dialog dengan DPRD serta instansi pembina apabila dipenuhi persyaratan hukum dan kemampuan fiskal," tulis surat edaran itu.
Sebagai alternatif, Pemkab Kutai Barat akan melakukan kajian bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk TPP 2026, dengan janji akan melibatkan perwakilan guru agar aspirasi mereka dapat dipertimbangkan.
Guru kecewa
Sikap pemerintah saat ini bertentangan dengan harapan para guru.
Dalam notulensi Forum Komunikasi Antar Guru, mereka menegaskan bahwa mereka tidak ingin menunggu sampai tahun 2026.
Para guru mengajukan dua tuntutan utama, yaitu penyetaraan TPP guru ASN dengan ASN struktural sesuai dengan kelas jabatan dan penolakan tegas terhadap pemotongan TPP dengan alasan apapun.
Mereka juga mengingatkan bahwa jika APBD Perubahan 2025 yang dibahas pada hari ini, 19 September 2025, tidak memenuhi tuntutan tersebut, aksi mogok akan terus berlanjut.
Martin, yang merupakan perwakilan dari Forum Komunikasi Antar Guru, menyatakan bahwa keputusan untuk mogok diambil setelah berbagai upaya dialog tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah melakukan RDP dan audiensi dengan anggota DPRD, hingga bertemu langsung dengan Bupati. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang meyakinkan. Karena itu, kami sepakat melakukan mogok kerja sampai tuntutan ini disahkan," ungkap Martin.
Koordinator aksi, Theo Trinita, juga menegaskan bahwa mogok mengajar adalah langkah terakhir yang diambil. "Ini jalan terakhir setelah berbagai dialog tidak menghasilkan kesepakatan konkret," ujarnya.
Seharusnya, DPRD Kutai Barat sudah mengesahkan APBD Perubahan 2025. Namun, hingga berita ini ditulis, pengesahan tersebut belum dilakukan. Padahal, sesuai jadwal, dokumen APBD Perubahan 2025 seharusnya sudah disahkan sejak Kamis (18/9/2025) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengesahan ditunda, namun alasan penundaan tersebut belum dijelaskan.
Kebuntuan ini membuat posisi guru dan pemerintah benar-benar bertolak belakang. Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian TPP baru bisa dilakukan setelah kajian pada tahun 2026, sementara guru menolak untuk menunggu dan menuntut keputusan segera dalam APBD Perubahan 2025.
Akibat dari tarik-menarik ini, ribuan murid di Kutai Barat kini hampir sepekan tidak mendapatkan pelajaran di kelas.
Korban terbesar dari situasi ini adalah anak-anak yang kehilangan hak atas pendidikan mereka, menanggung beban dari konflik yang belum jelas kapan akan berakhir.