Hukum Qurban Atas Nama Anak dalam Islam, Simak Ulasannya Agar Tak Salah
Kebiasaan qurban bergilir marak di kalangan masyarakat Indonesia. Tradisi ini terbilang unik sebab belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab fikih.
Hukum Qurban Atas Nama Anak dalam Islam, Simak Ulasannya Agar Tak Salah
Kebiasaan qurban bergilir seperti ini marak di kalangan masyarakat Indonesia. Tradisi ini terbilang unik sebab belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab fikih.
Mempelajari hukum qurban atas nama anak dalam Islam sangatlah penting.
Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak kerap melakukan qurban bergilir setiap tahunnya.
Contoh, qurban tahun ini diatasnamakan si ayah, tahun depan si ibu, dan tahun selanjutnya giliran atas nama anak-anaknya. Bolehkah demikian?
Hari Raya Qurban
Hari Raya Qurban atau Idul Adha adalah momen istimewa bagi seluruh umat muslim di seluruh dunia. Pada tahun 2023 ini, Hari Raya Qurban jatuh pada tanggal 28 Juni. Umat Islam berlomba-lomba untuk menyisihkan sebagian hartanya guna kepentingan kurban.
Qurban adalah ibadah yang dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah.
Berdasarkan hal itu, anak yang masih kecil dan belum sampai pada usia mukallaf tidaklah terkena beban menyembelih hewan kurban. Namun karena ramai dilakukan, maka berikut ulasan lengkap mengenai hukum qurban atas nama anak dalam Islam yang wajib diperhatikan.
Bukan Anjuran Rasulullah SAW
Dikutip dari NU Online, diketahui bahwa Rasulullah SAW selalu berqurban setiap tahunnya. Namun, tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Baginda Rasul menganggap qurban yang beliau keluarkan telah mencukupi untuk seluruh keluarganya.
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya.” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353]).
Sama halnya dengan para sahabat Rasul. Yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, mereka tidak mempergilirkan qurban pada istri dan anak-anaknya.
Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:
كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى
“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dari sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Hukum Qurban Atas Nama Anak dalam Islam
Sehingga, menjadi jelas bahwa hukum qurban atas nama anak dalam Islam yang belum mukallaf bukanlah hal yang sesuai dengan tuntunan dan ajaran Rasulullah SAW. Meski demikian, tak dilarang pula bagi orang tua yang ingin melakukan qurban menggunakan nama anak-anaknya.
Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Al Utsaimin:
فإن قال قائل: لعل ذلك لفقرهم؟ فالجواب: إن هذا احتمال وارد لكنه غير متعين، بل إنه جاءت الآثار بأن من أزواج الرسول عليه الصلاة والسلام من كانت غنية
“Jika ada orang yang berkata: mungkin itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat miskin? Maka kita jawab: memang kemungkinan tersebut ada, namun tidak bisa kita pastikan. Bahkan terdapat banyak atsar yang menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah orang-orang kaya.“ (Durus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 8/5).
Sebab sebagaimana dengan salat, bagi anak yang belum mukallaf memang belum dibebankan untuk salat.
Namun jika mereka melakukan salat, insya Allah hal tersebut akan menjadi pahala kebaikannya. Tetapi jika mereka tidak salat atau meninggalkan salat pun, tidak menjadi dosa.
Hal ini sama halnya dengan berqurban atas nama anak dalam Islam.
Sejatinya, yang perlu diperhatikan adalah bahwa ibadah qurban wajib dilakukan secara ikhlas hanya untuk Allah Ta’ala.
Maka dari itu, sebaiknya jauhkan perasaan ingin dilihat, ingin dikenal pernah berqurban, ingin memperlihatkan namanya atau yang merupakan riya dan bisa menghanguskan pahala amalan.
Adapun mengenai hukum qurban atas nama anak dalam Islam sah-sah saja dilakukan, namun kurang utama karena menyelisihi sunnah Rasul dan para sahabatnya.