Menunggu di Halte hingga Kerja dari Bus, Pramono Ceritakan Pengalaman 'Ngantor' Naik TransJakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung menjajal naik transportasi umum menuju Balai Kota Jakarta hari ini.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menjajal naik transportasi umum menuju Balai Kota Jakarta hari ini. Pramono ingin memberikan contoh aturan yang dia buat mengenai wajib naik transportasi umum bagi pegawai Pemprov Jakarta. Diketahui, kebijakan tersebut baru saja diresmikan pekan lalu melalui instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025.
Hari ini, 30 April 2025 menjadi Rabu pertama penerapan kebijakan tersebut. Pramono menggunakan transportasi umum dari rumah dinasnya di kawasan Taman Surapati, Jakarta Pusat menuju kawasan Matraman di Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi, Pramono berangkat dari rumahnya sekira pukul 07.45 WIB menuju halte bus di Taman Surapati. Pramono menaiki Bus TransJakarta dan Transit di Halte Carolus sebelum mencapai titik tujuan.
"Saya ini jujur menggunakan transportasi publik tidak sering, tapi dengan aturan ini maka akan rutinkan," kata Pramono sambil sambil menunggu kedatangan bus di Halte Taman Surapati Jakarta, Rabu (30/4).
Pramono menunggu bus bernomor 4C yang akan mengantarkannya ke halte transit. Saat bus tiba, tampak bus ditumpanginya tidak padat, sebab trayek yang dilewati bukanlah rute ramai.
Di dalam bus, Pramono tampak menyapa sejumlah penumpang dan melayani ajakan penumpang untuk berfoto.
"Boleh dong foto," kata Pramono
"Sering naik TransJakarta pak? Gimana nyaman?," tanya Pramono ke penumpang.

Pengalaman Kerja Naik Bus
Sesampainya di halte transit, Pramono berpindah bus nomor 5M yang mengantarkannya sampai ke Halte Matraman di dekat lokasi pertamnya, yakni Hotel Balairung.
Saat turun, Pramono tiba sekira pukul 08.30 WIB, dia mengaku mengaku merasakan pengalaman berkendara yang nyaman dengan menggunakan transportasi publik. Dia berharap hal itu dapat diikuti semua pegawainya di Balai Kota Jakarta.
"Berikan contoh nyata kepada masarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau," Pramono menandasi.
Aturan Kerja Naik Transportasi Umum
Sebelumnya, Pramono mengeluarkan instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025 tentang kewajiban menggunakan transportasi umum untuk seluruh pegawainya di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu.
"Transportasi umum digunakan untuk ke berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja, pada setiap hari Rabu," tulis Pramono dalam ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).
Menurut Pramono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Terdapat 8 moda transportasi umum yang termasuk dalam ingub ini, yaitu Transjakarta; Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta; Light Rapid Transit (LRT) Jakarta;
LRT Jabodebek; KRL Jabodetabek (Commuterline); Kereta Bandara (Raillink); Bus/Angkot reguler; dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Meski mewajibkan, Pramono mengecualikan pegawainya menggunakan transportasi umum apabila sedang sakit, hamil (mengandung), disabilitas; dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.