ASN Pemprov DKI Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu
Kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan minat masyarakat terhadap transportasi umum di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ia tandatangani.
"Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Pramono menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan minat masyarakat terhadap transportasi umum di Jakarta. Ia telah menerima laporan dari Dinas Perhubungan DKI dan Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza, yang menyebutkan, 91 persen sistem transportasi umum Jakarta sudah terkoneksi.
Namun, lanjut Pramono, tingkat penggunaan oleh masyarakat masih tergolong rendah.
Rabu Tanpa Kendaraan Dinas
Untuk mendorong perubahan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menghentikan penyediaan kendaraan dinas bagi ASN setiap hari Rabu. Sebagai gantinya, ASN didorong untuk menggunakan Transjakarta, MRT, LRT, dan moda transportasi umum lainnya.
"Supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ujar Pramono seperti dilansir dari Antara.