Seluruh PNS Pemprov Jakarta diwajibkan naik transportasi umum ke kantor setiap hari Rabu. Hari ini, Rabu (30/4), untuk pertama kalinya kebijakan itu mulai diberlakukan. Kebijakan ini juga berlaku di semua kantor kedinasan.
Sebagai pembuat kebijakan, Gubernur Pramono dan wakilnya, Rano Karno menggunakan transportasi umum hari ini.
Pramono berjalan dari rumah dinasnya menuju halte TransJakarta di Taman Surapati. Sementara Doel, memulainya dari Stasiun MRT Lebak Bulus dan berganti dengan TransJakarta di Halte Bundaran HI menuju Balai Kota.
Aturan itu diindahkan PNS Jakarta. Tiko, pegawai Pemprov Jakarta mengaku menggunakan LRT dan Angkutan Kota untuk menuju kantornya di kawasan Tanah Abang.
Biasanya dia menggunakan sepeda motor namun karena instruksi gubernur dia patuh dan menggantinya dengan transportasi umum.
"Saya naik LRT dan angkot. Turun di kuningan, ganti angkot menuju Tanah Abang," ujar dia saat berbincang.
Dia tak merasa sulit beradaptasi dengan kebijakan itu. Hanya saja, perlu menyiapkan waktu lebih untuk sampai ke kantor dengan transportasi umum.
Ada hal yang membuatnya terkesan dengan aturan ini. Yakni untuk pertama kalinya sejak lulus dari SMP atau hampir 15 tahun yang lalu akhirnya kembali merasakan naik angkot yang saat ini telah lebih modern.
"Oia tadi saya akhirnya naik angkot lagi! Terakhir tuh SMP haha, saya naik Jaklingko baru tahu ternyata tidak bayar ya? Cukup tap saja saldo gak terpotong," takjubnya.
Haris, PNS Jakarta lainnya juga tidak keberatan dengan kebijakan tersebut. Dia menggunakan TransJakarta untuk menuju kantornya di Dinas Pariwisata kawasan Kuningan.
“Saya kira ini program yang cukup baik ya jadi salah satu upaya mengurai kemacetan di Jakarta, di sisi lain memang transportasi umum di Jakarta terus berkembang ke arah yang lebih baik sehingga bagi kami ataupun masyarakat nyaman menggunakannya dibuktikan setiap jam sibuk selalu ramai penggunanya," ujar dia.
Haris berharap, program ini bisa ditiru oleh pemerintah pusat maupun swasta sehingga bisa bersama-sama mendorong penggunaan transportasi umum di Jakarta.
Tetapi, tidak semua PNS Pemprov Jakarta mematuhi aturan itu. Salah satu PNS yang tak ingin disebut asal instansinya mengaku belum bisa mengikuti aturan itu karena jarak dari rumah ke tempat kerjanya terbilang lebih efisien menggunakan motor.
Ditambah lagi, sebelum kerja dia harus mengantarkan dua anaknya ke sekolah. Sehingga, bila naik transportasi umum akan memakan waktu dan biaya lebih.
"Bukan tidak mau, tapi kondisinya seperti ini (ada tanggungjawab mengantar anak sekolah)," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku jujur kepada atasan untuk memaklumi kondisinya.
Advertisement