Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

Posko dibuka bagi warga yang belum sempat mengurus kepindahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menjemput bola.

Membuka layanan bagi warga yang ingin pindah memilih.

Posko dibuka saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (26/11).

"Kami jemput bola pada hari Minggu agar warga yang sehari-harinya sibuk punya kesempatan mengurus formulir pindah memilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11) seperti dikutip Antara.

Astri menuturkan kegiatan ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan bagi warga yang ingin pindah memilih DKI Jakarta, namun belum sempat mengurus formulir pindah memilih dikarenakan kesibukan di hari kerja.

KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

Nantinya kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta memasifkan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat di kawasan HBKB.

Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di lokasi terdaftar.

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu :

-Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

-Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

-Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan

-Instansi atau perusahaan dan cap basah.
Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan 

-Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

-Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.

-Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

-Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

-Bekerja di luar domisili harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Heru Budi di Tengah Pejabat Negara ASEAN Jelang MAGMAC AMF 2023, Necis Berjas & Dasi Abu-Abu
Heru Budi di Tengah Pejabat Negara ASEAN Jelang MAGMAC AMF 2023, Necis Berjas & Dasi Abu-Abu

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyebut dalam acara MAGMAC dan AMF akan diselenggarakan pada 1-2 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja
Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja

Manajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan di Hotel Dipecat dari Polri
Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan di Hotel Dipecat dari Polri

Kombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Bertemu Ulama Jawa Tengah di Hotel Arya Duta Jakarta: Kiai Paling Penting Doanya
Prabowo Bertemu Ulama Jawa Tengah di Hotel Arya Duta Jakarta: Kiai Paling Penting Doanya

Para ulama yang hadir menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung

Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Usai Diurut, Anggota DPRD Kolaka Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Hotel di Kendari
Usai Diurut, Anggota DPRD Kolaka Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Hotel di Kendari

Polisi menyebutkan bahwa penemuan mayat tersebut bermula saat korban menghubungi tukang pijat berinisial E (38) pada pukul 22.40 WITA.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kisruh Pengelola GBK Vs Hotel Sultan Berujung Desakan Pengosongan
Duduk Perkara Kisruh Pengelola GBK Vs Hotel Sultan Berujung Desakan Pengosongan

Pengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh pengelola GBK.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya