Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI

Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas di DKI

Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas di DKI

Upah Minimum Provinsi (UMP) Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tak sesuai UMP DKI Jakarta tahun 2023.

Gaji pegawai lepas di DKI Jakarta rata-rata hanya Rp4,6 juta. Padahal UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta.

Gaji pegawai lepas di DKI Jakarta rata-rata hanya Rp4,6 juta. Padahal UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta.

"Ya kita sesuaikan, sesuai dengan UMP ya, dengan UMP."

Janji itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (12/6).

Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI

Heru memastikan permasalahan itu segera diselesaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Permasalahan ini mendapat sorotan Komisi A DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan APBD masih cukup membayar gaji 87 ribu PJLP dengan UMP 2023 yang berlaku.

Permasalahan ini mendapat sorotan Komisi A DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan APBD masih cukup membayar gaji 87 ribu PJLP dengan UMP 2023 yang berlaku.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mempekerjakan sekitar 132 ribu pegawai lepas yang ada di berbagai suku dinas.

"Saya berharap, ini bisa diselesaikan dengan cepat. Kalau yang namanya PJLP, ada yang beban penugasan bisa lebih berat dari UMP. Mari kita saling menghargai," kata Inggard.

Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mengakui ada beberapa kendala dalam sistem.

Namun, ia tak mengungkapkan kendala yang dimaksud. Kekurangan ini akan dibayarkan sesudah APBD Perubahan (APBD-P) 2023.

Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mengakui ada beberapa kendala dalam sistem.

Sebagai informasi, Heru membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun.

Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun.

Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.

Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI

Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI

Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
Sederet Langkah JIP Wujudkan Jakarta Jadi Kota Pintar
Sederet Langkah JIP Wujudkan Jakarta Jadi Kota Pintar

Tujuannya, untuk memanfaatkan aset-aset tertentu milik Pemerintah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Foke Tiba-Tiba Datangi Heru di Balai Kota, Singgung soal Polusi dan Gedung di DKI
Foke Tiba-Tiba Datangi Heru di Balai Kota, Singgung soal Polusi dan Gedung di DKI

Heru bahkan mengaku terharu dengan kehadiran Fauzi Bowo yang pernah memberikan dukungan serta semangat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI Puji Setahun Heru Budi Pimpin Jakarta: Patut Diberi Kesempatan Lagi
PSI Puji Setahun Heru Budi Pimpin Jakarta: Patut Diberi Kesempatan Lagi

Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI bakal segera berakhir dan harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Permendagri.

Baca Selengkapnya
Sedang Tugas di Luar Kota, Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terkait Suap Pembangunan Jalur Kereta
Sedang Tugas di Luar Kota, Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terkait Suap Pembangunan Jalur Kereta

Kemenhub meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.

Baca Selengkapnya
Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Rp700.000, Ini Kata Heru Budi
Buruh Minta UMP Jakarta 2024 Naik Rp700.000, Ini Kata Heru Budi

Heru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh

Baca Selengkapnya
Sederet Langkah JIP Wujudkan Jakarta Jadi Kota Pintar
Sederet Langkah JIP Wujudkan Jakarta Jadi Kota Pintar

JIP adalah anak usaha dari Jakpro yang berkomitmen menciptakan Jakarta Kota Pintar.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Ini Tega Tipu Banyak Orang dengan Janji Bisa Kerja di Jepang
Emak-Emak Ini Tega Tipu Banyak Orang dengan Janji Bisa Kerja di Jepang

Pelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.

Baca Selengkapnya
PKS Ingin Ibu Kota Tetap Di Jakarta, TKN Prabowo-Gibran: Menjilat Ludah Sendiri
PKS Ingin Ibu Kota Tetap Di Jakarta, TKN Prabowo-Gibran: Menjilat Ludah Sendiri

Arief mengingatkan, anak-anak muda membutuhkan pemikiran yang maju seperti isu lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya