![Jakpro Buka Suara Soal Kampung Susun Bayam, Berdalih Amankan Aset Perusahaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/24/1716524042464-6j2tyl.jpeg)
![Jakpro Buka Suara Soal Kampung Susun Bayam, Berdalih Amankan Aset Perusahaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/24/1716524042464-6j2tyl.jpeg)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan tujuan warga diminta meninggalkan hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara, guna mengamankan aset perusahaan selaku Badan Usaha Milik Daerah.
"Selaku entitas bisnis yang profesional senantiasa menaati peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatannya mengelola aset dan mengoperasikan venue-venue yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian keterangan PT Jakpro melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (24/5).
Pasalnya, menurut Jakpro sebelumnya terdapat 19 Kepala Keluarga (KK) warga bekas Kampung Bayam yang menempati hunian secara paksa, dan melanggar beberapa ketentuan hukum pada akhir November 2023 lalu.
Kendati 19 KK warga eks Kampung Bayam tersebut telah diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan melalui beberapa tahapan pemeriksaan.
Jakpro memandang, pengosongan hunian tetap perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko.
Adapun proses penertiban kepada warga Kampung Bayam yang masih tinggal di sekitar KSB telah dilakukan Jakpro pada pukul 9.00 WIB, Selasa 21 Mei 2024 hingga pukul 00.30 WIB dini hari, Rabu 22 Mei 2024 lalu.
"Meskipun terdapat dinamika saat berdiskusi pada awalnya, namun setelah melalui proses diskusi, negosiasi dan komunikasi dua arah yang dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, warga kemudian bersepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia," jelas Jakpro.
Meski begitu, saat penertiban dilakukan Jakpro mengeklaim membantu warga untuk pindah dari hunian.
Di antaranya Jakpro memberikan fasilitas berupa transportasi bagi warga lanjut usia (lansia), anak-anak, ibu hamil dan warga yang bermukim di HPPO.
"Barang-barang warga juga dibantu diinventarisir dan dipindahkan menggunakan truk yang disediakan Jakpro untuk dikirim dan diterima oleh warga di alamat tujuan," kata Jakpro.
Pada saat itu, Jakpro menyebut kegiatan penertiban berjalan lancar. Sebab, warga dinilai kooperatif.
Saat ini, Jakpro menyampaikan warga eks Kampung Bayam telah pindah dan menetap di Jalan Tongkol 10 Jakarta Utara lengkap dengan akses listrik dan air. Warga disebut beraktifitas normal kembali sebagai warga Jakarta.
"Setelah warga menempati fasilitas hunian yang disiapkan, Jakpro berencana untuk memberikan beberapa fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program
pelatihan persiapan tenaga siap kerja, pelatihan dan pendampingan urban farming, serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan ke beberapa venue-
venue Jakpro," ucapnya.
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaWarga mengungkapkan sejumlah personel sekuriti PT JakPro tiba-tiba menggeruduk Kampung Susun Bayam dan meminta mereka untuk angkat kaki.
Baca SelengkapnyaKampung Susun Bayam akan dibangun untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata dan budaya.
Baca SelengkapnyaMereka menghuni tanpa izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola kampung susun itu.
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca SelengkapnyaKerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.
Baca SelengkapnyaSehingga proses pemilu 2024 dapat berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPerolehan suara Komeng pun menjadi yang paling tertinggi di Jawa Barat.
Baca Selengkapnya