Hindari Ganjil Genap, Mobil Dinas Bappenda Pemkab Bogor Diganti Pelat Palsu
Pengemudi mobil tersebut kemudian disanksi tilang dan pelat palsu berwarna putih terpasang di kendaraan turut disita kepolisian.
Mobil dinas Mitsubishi Xpander Cross milik Pemerintah Kabupaten Bogor ditilang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Penilangan dilakukan karena diduga pengemudi memasang pelat nomor palsu.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penggunaan pelat palsu itu diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta.
"Infonya demikian menghindari ganjil genap," kata Argo kepada wartawan, Rabu (21/5).
Argo menambahkan, pengemudi mobil tersebut kemudian disanksi tilang dan pelat palsu berwarna putih terpasang di kendaraan turut disita kepolisian. Kendaraan yang ditindak adalah mobil dinas milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
"Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. (pelat bodong) yang puti, aslinya plat merah dinas," ucap dia.
Viral di Media Sosial
Dalam dokumentasi yang diunggah akun X @TMCPoldaMetro, mobil tersebut menggunakan pelat nomor hitam F-1557-YM ditindak saat melintas di lampu lalu lintas Halim Baru, Jakarta Timur, pada Senin (19/5).
“Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya,” tulis TMC Polda Metro dalam unggahannya.