Sebuah mobil mewah merek Lexus dengan pelat dinas RI 25 menjadi pusat perhatian setelah terekam melanggar antrean di pintu Tol Cilandak. Aksi ini viral di media sosial dan banyak diperbincangkan. Peristiwa tersebut terlihat dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).
Dalam video tersebut, mobil berwarna putih itu tampak menyerong ke depan kendaraan lain yang sedang menunggu antrean di gerbang tol. Perekam video bahkan mempertanyakan identitas pemilik pelat tersebut sambil menyoroti kondisi lalu lintas yang padat. Dalam unggahan itu, ada dugaan bahwa mobil tersebut digunakan oleh seorang pejabat negara.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono Vernandhie, menjelaskan bahwa nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dengan kode RI memang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara. Namun, penggunaan pelat tersebut tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas yang sama seperti kendaraan lainnya.
Menurut Dhanar, meskipun di Gerbang Tol Cilandak Utama 2 saat ini tidak ada transaksi pembayaran, pengendara tetap diharuskan mengikuti antrean. Di lokasi tersebut masih terdapat lajur bekas gardu tol lama, sehingga kendaraan dari arah Tol Desari seharusnya masuk secara bergiliran.
"Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib," ujar dia, Jumat (2/1/2026).
Advertisement
Terkait keaslian pelat RI 25 yang terpasang di mobil Lexus, Dhanar mengungkapkan bahwa ia belum dapat memastikan hal tersebut. Ia saat ini sedang menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk mengetahui apakah benar kendaraan dinas mewah jenis Lexus tersebut ada dalam kepemilikan mereka atau tidak. Dari konfirmasi yang diperoleh, akan dapat dipastikan apakah pelat tersebut asli atau tidak sah.
"Untuk peristiwa tersebut kita masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut," ujar dia.
Di sisi lain, Dhanar menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol saat ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau mengandung unsur pidana. Untuk pelanggaran yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, kepolisian lebih mengedepankan imbauan dan teguran.
"Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kita berikan himbauan saja," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Dhanar juga meluruskan narasi yang beredar di media sosial mengenai waktu kejadian. Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV, ia memastikan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi pada 29 Desember 2025, seperti yang ramai diberitakan.
"Narasi bahwa kejadian terjadi pada tanggal 29/12/2025 adalah tidak benar, karena pemeriksaan CCTV di tanggal tersebut tidak ditemukan adanya kepadatan lalu lintas dan tidak ditemukan kendaraan yang ada di video tersebut," ujar dia.