Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur
Heru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.
gibran rakabuming raka![Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/5/1701775719215-hgakq.jpeg)
Heru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.
![Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701775700997-op59.png)
Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur
![Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701775736886-yfylt.png)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran kampanye di car free day (CFD).
- Masuk Timses Ganjar, Gibran Mulai Kampanye Pekan Ini
- Jadi Bacawapres Ganjar, Mahfud MD Tak Mundur sebagai Menko Polhukam
- Anies Awali Kampanye Perdana dengan Sungkem ke Ibunda dan Pelukan Hangat Sang Putri
- Satu Minggu Kampanye, Gibran Diduga Dua Kali Lakukan Pelanggaran
- Kasad Jenderal Maruli Ungkap 150 Ribu Amunisi Kodam Jaya Meledak, Janji Evaluasi Penyimpanan
- VIDEO: Jokowi Telak Skak Pejabat Gara-Gara Rumit Bikin Acara di RI "Uangnya Langsung Habis untuk Bikin Izin"
Adapun dugaan pelanggaran kampanye ini dilakukan oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat CFD di Sarinah, Minggu (3/12) lalu.
![Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701775745268-tfccxg.png)
"Saya enggak tahu. Masih tidur ya," kata Heru di Stasiun Rumah Pompa Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa (5/12).
Lebih lanjut, Heru meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
![Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701775753880-kcu8mg.png)
"Ya ada Bawaslu. Tanya sama Bawaslu," tambah Heru.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menertibkan car free day (CFD) agar tak digunakan untuk kegiatan politik.
Hal ini dilakukan Bawaslu usai cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD pada Minggu (3/12) lalu.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
![Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701775786646-xpyxpj.png)
"Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ujar Benny.
Selain membagikan susu, Bawaslu DKI juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Jakarta Utara pada Jumat (1/12) lalu. Bawaslu menilai, giat tersebut dilkukan dengan melibatkan anak-anak.
![Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701775792867-44ky5.png)
![Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701775767310-ikplf.png)
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Benny menjelaskan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
Kemudian, diduga juga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
![Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/5/1701775804525-eyfh2j.png)
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," imbuh Benny.