5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi.
PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi.
PNS Pemprov DKI Jakarta telah kembali bekerja pada Selasa (2/1) kemarin setelah libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024 selama total tiga hari.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja mencapai 94,31 persen dan 5,27 persen di antaranya tidak hadir.
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtia mengklaim, absensi telah berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
"Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31 persen hadir dan 5,27 persen tidak hadir. Rinciannya 3,62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait," kata Maria dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1).
Maria pun menegaskan, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun tahapan yang dilakukan adalah pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.
"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing," ujar Maria.
Ia menambahkan, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk setelah libur Tahun Baru.
"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” imbuhnya.
Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaStrategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.
Baca SelengkapnyaAdapun PNS yang pindah pertama nantinya dari 37 Kementerian/Lembaga (K/L).
Baca Selengkapnya