Masa Kerja PKD Pilkada 2024 beserta Tugas dan Honor yang Didapat
PKD berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan pemilu di tingkat kelurahan atau desa, memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan lancar.
Masa kerja PKD Pilkada 2024 dapat bervariasi tergantung pada jadwal Pilkada di masing-masing daerah.
Masa Kerja PKD Pilkada 2024 beserta Tugas dan Honor yang Didapat
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata. Salah satu elemen penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu adalah peran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). PKD berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan pemilu di tingkat kelurahan atau desa, memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Dengan tanggung jawab yang besar, PKD menjadi pilar utama dalam menjaga kejujuran dan keadilan pemilu di tingkat lokal, memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia.
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
-
Kapan PKD Pilkada 2024 mulai bertugas? Detail tugas dan tanggung jawab PKD diuraikan lebih lengkap dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
-
Apa tugas utama dari PKD Pilkada 2024? Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, ada masa kerja PKD Pilkada 2024 yang menunjukkan berapa lama seseorang harus berkomitmen untuk kelancaran pemilihan.
Dalam artikel ini, kami akan sampaikan penjelasan tentang apa saja tugas PKD dalam pemilihan dan juga masa kerja PKD Pilkada 2024.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PKD
Untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, atau PKD, memiliki peran yang penting. Dalam proses pemilihan, PKD akan menjadi sosok yang mengawasi dan memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Berikut penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PKD Pilkada:
1. Tugas PKD Pilkada
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut ini terdapat beberapa tugas dari PKD adalah:
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
c. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.
d. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wewenang PKD Pilkada
Menurut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut beberapa wewenang dari PKD adalah:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban PKD Pilkada
Menurut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berikut beberapa kewajiban dari PKD:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Masa Kerja PKD Pilkada 2024
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, PKD Pilkada dibentuk sebagai panitia yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi seluruh proses pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.
Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Biasanya, masa kerja PKD berlangsung selama 7 bulan. Namun, ini dapat bervariasi tergantung pada jadwal Pilkada di masing-masing daerah.
Pelantikan menjadi awal bagi anggota PKD untuk memulai tanggung jawabnya secara resmi dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokratisasi di tingkat lokal. Dengan masa kerja yang mencakup seluruh rangkaian tahapan Pemilu, PKD Pemilu memiliki peran yang krusial dalam memastikan transparansi, keadilan, dan keabsahan Pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Gaji PKD Pemilu 2024
PKD juga akan mendapatkan kompensasi atas pekerjaannya. Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022. Di dalamnya telah disebutkan bahwa anggota PKD Pemilu 2024 akan menerima honor sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 200 ribu jika dibandingkan dengan honor di periode pemilihan sebelumnya.
Peningkatan honor ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap peran dan tanggung jawab serta dedikasi yang tinggi bagi PKD dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Selain honor, anggota PKD Pemilu 2024 juga mendapatkan asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah yang diambil untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi anggota PKD Pemilu selama pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2024. Asuransi ini merupakan bentuk responsif dari pihak penyelenggara untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan anggota PKD Pemilu di tengah berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi selama Pemilu.