Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah pada Puasa Ramadan 2025, dengan Metode Beras dan Uang
Bagi yang masih bingung dengan aturan membayar zakat saat bulan Ramadan. Ini panduan mudahnya jika ingin berzakat dengan beras ataupun uang.

Memasuki bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, setiap muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah, atau shadaqatul fitri, merupakan amalan penting untuk menyucikan diri dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Namun, perhitungan zakat fitrah seringkali menimbulkan pertanyaan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan jelas mengenai perhitungan zakat fitrah di Indonesia tahun 2025, baik menggunakan metode beras maupun nilai uang, serta informasi penting lainnya.
Metode Perhitungan Zakat Fitrah
Di Indonesia, perhitungan zakat fitrah umumnya menggunakan dua metode utama: metode beras dan metode nilai uang. Kedua metode ini memiliki dasar perhitungan yang berbeda, namun sama-sama sah secara syariat.Metode ini menggunakan berat beras atau makanan pokok sebagai patokan.
Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter makanan pokok. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Jumlah ini merupakan ukuran standar, meskipun beberapa daerah mungkin memiliki sedikit variasi. Jenis makanan pokok disesuaikan dengan kebiasaan konsumsi masyarakat setempat. Beras menjadi pilihan paling umum, tetapi bisa juga menggunakan makanan pokok lain yang lazim dikonsumsi.
Sebagai contoh, jika harga beras per kilogram di daerah Anda adalah Rp10.000, maka zakat fitrah per orang adalah 2,5 kg x Rp10.000/kg = Rp25.000.Metode ini menggunakan nilai uang sebagai pengganti beras atau makanan pokok. Nilai uang zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras atau makanan pokok di pasar setempat menjelang Idul Fitri.
Lembaga seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sering menetapkan nilai rujukan, namun nilai ini bisa bervariasi antar daerah. Sebagai contoh, pada tahun 2024, BAZNAS menetapkan kisaran Rp45.000 hingga Rp55.000 per jiwa. Pada tahun 2023, di DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Jika menggunakan nilai uang, Anda cukup mengalikan nilai zakat fitrah per jiwa dengan jumlah anggota keluarga yang wajib membayar zakat (muslim, baligh, dan mampu). Misalnya, jika nilai zakat fitrah di daerah Anda adalah Rp45.000 per jiwa, dan Anda memiliki keluarga yang terdiri dari 4 orang yang wajib membayar zakat, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 4 jiwa x Rp45.000/jiwa = Rp180.000.

Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang telah baligh dan mampu. Kemampuan di sini diukur berdasarkan kepemilikan harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan lebih dari kebutuhan pokok. Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Beragama Islam
Setiap orang yang beragam Islam wajib membayarkan zakat fitrah.
2. Merdeka
Orang yang merdeka, dalam artian bukan dari kalangan buak atau hamba sahaya, wajib membayarkan zakat fitrah.
3. Mampu atau berkecukupan
Orang yang mampu dan berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari wajib membayar zakat fitrah, termasuk untuk orang yang dinafkahinya.
4. Menemui waktu wajib zakat
Waktu membayarkan zakat fitrah dapat dilakukan di bulan Ramadan, lebih utama di hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Waktu dan Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri. "Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa." Pembayaran bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat atau langsung kepada yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan harta dan menyempurnakan puasa. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang penting dalam membantu sesama, terutama kaum duafa agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Niat Zakat Fitrah
Berikut beberapa contoh niat zakat fitrah yang dapat Anda gunakan:
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.'
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.'
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
:"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.'
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.'
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.'
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.'
Kesimpulan
Perhitungan zakat fitrah perlu dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Konsultasikan dengan lembaga amil zakat atau tokoh agama terpercaya untuk memastikan perhitungan zakat Anda akurat dan sesuai syariat. Semoga informasi ini bermanfaat dalam menunaikan ibadah zakat fitrah dengan sempurna.