Ibu Ini Tega Bunuh Dua Anak Kandungnya, Jasadnya Ditemukan Dalam Koper
Sampai saat ini, ibu tersebut tetap menyatakan tidak bersalah dan menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pembunuh.
Selandia Baru tengah menghadapi kasus yang mengejutkan publik, di mana seorang wanita bernama Hakyung Lee didakwa atas pembunuhan dua anaknya dan menyembunyikan jasad mereka di dalam koper. Persidangan untuk kasus ini dimulai pada hari Senin (8/9) di Auckland, menarik perhatian luas dari masyarakat dan media internasional.
Lee, yang berusia 44 tahun, telah diekstradisi dari Korea Selatan pada November 2022, mengklaim tidak bersalah terhadap dua tuduhan pembunuhan, seperti yang dilaporkan oleh laman BBC pada Senin (8/9).
Hakim Geoffrey Venning menekankan kepada juri bahwa keputusan mengenai apakah Lee bersalah atau tidak harus didasarkan pada bukti yang ada. Dia juga menambahkan bahwa salah satu pertanyaan kunci dalam kasus ini adalah apakah Lee dalam keadaan tidak waras pada saat kejadian tersebut.
Kasus ini terungkap pada Agustus 2022 ketika sebuah keluarga membeli barang-barang dari unit penyimpanan yang terbengkalai dalam lelang online. Di antara barang-barang tersebut, mereka menemukan koper yang berisi jasad dua anak, yang diduga telah tersimpan di sana selama bertahun-tahun.
Kedua anak tersebut diperkirakan berusia 6 dan 8 tahun saat mereka meninggal. Ayah mereka telah meninggal dunia akibat kanker pada tahun 2017, dan tidak lama setelah itu, anak-anak tersebut juga meninggal, meskipun waktu pasti kematian mereka belum dapat dipastikan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa keluarga yang membeli barang-barang tersebut tidak memiliki hubungan dengan kematian tragis yang dialami oleh anak-anak tersebut, menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.
Persidangan Sedang Berlangsung
Lee memutuskan untuk membela diri di pengadilan, meskipun dua pengacara telah ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampinginya. Ia memilih untuk tetap diam ketika diminta untuk menyampaikan pembelaan di awal sidang.
Jaksa penuntut dijadwalkan untuk memulai paparan perkara pada hari Selasa (9/9), dan sidang ini diperkirakan akan berlangsung selama empat minggu.
Lee adalah seorang warga negara Selandia Baru yang lahir di Korea Selatan. Dia pernah tinggal di Auckland selama beberapa tahun sebelum kembali ke Korea Selatan pada tahun 2018. Pada bulan September 2022, ia ditangkap di Ulsan, Korea Selatan, setelah Interpol mengeluarkan red notice untuk penangkapannya.
Kasus ini kini menjadi salah satu persidangan yang paling banyak disorot di Selandia Baru, mengungkap kisah pilu sebuah keluarga yang berujung pada tragedi yang mengerikan.