Taspen Salurkan Manfaat THT dan JKK bagi ASN Korban Kecelakaan Pesawat KKP
PT Taspen (Persero) menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris ASN korban kecelakaan pesawat ATR 42-500, menunjukkan komitmen negara dalam melindungi ASN.
PT Taspen (Persero) telah menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Penyaluran ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para abdi negara. Manfaat tersebut diberikan kepada keluarga almarhum Ferry Irawan dan Deden Maulana, keduanya merupakan ASN dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyaluran manfaat kepada ahli waris almarhum Ferry Irawan dilakukan pada hari Minggu, 25 Januari, dalam sebuah upacara persemayaman yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Acara tersebut bertempat di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan. Sebelumnya, pada Kamis, 22 Januari, Taspen juga telah menyerahkan manfaat serupa kepada istri almarhum Deden Maulana, yang wafat dalam peristiwa kecelakaan yang sama.
Langkah proaktif Taspen ini menegaskan peran negara dalam menciptakan rasa aman dan tenang bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja, termasuk kecelakaan. Henra, Corporate Secretary Taspen, menyatakan bahwa penyaluran ini adalah upaya nyata untuk menjamin masa depan ASN dan keluarganya.
Perlindungan Jaminan Sosial Komprehensif bagi ASN
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Taspen dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Manfaat ini sangat krusial untuk memastikan bahwa keluarga ASN tidak terlantar secara ekonomi jika terjadi musibah. JKK mencakup berbagai aspek, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan.
Selain JKK, Taspen juga menyalurkan Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan hak setiap ASN. THT berfungsi sebagai dana cadangan bagi ASN setelah memasuki masa pensiun atau jika terjadi hal-hal yang tidak terduga. Penyaluran THT dan JKK kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat ini menunjukkan bahwa hak-hak ASN tetap terpenuhi meskipun dalam situasi darurat.
Lebih lanjut, melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk dukungan berkelanjutan dari negara untuk memastikan masa depan pendidikan anak-anak ASN yang ditinggalkan. Pemberian beasiswa ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan menjamin akses pendidikan yang layak.
Komitmen Negara dan Proses Penyaluran Manfaat yang Akuntabel
Upacara persemayaman korban di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, serta Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Tribuna Phitera Djaja. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap keluarga korban.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500, khususnya keluarga almarhum Ferry Irawan. Beliau berharap agar Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita ini. Pernyataan ini mencerminkan empati dan kepedulian institusi terhadap para ahli waris.
Proses penyaluran manfaat kepada almarhum Ferry Irawan dan Deden Maulana dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Taspen menerapkan komitmen 5T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, serta menjamin akuntabilitas seluruh proses. Ini adalah bagian dari upaya Taspen dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.
Sumber: AntaraNews