Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan jaminan penuh terkait hak-hak finansial bagi keluarga tiga pegawainya yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Sulawesi Selatan. Komitmen ini disampaikan sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah terhadap para abdi negara yang gugur dalam menjalankan tugas.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan, memastikan bahwa keluarga korban akan menerima berbagai manfaat. Santunan ini akan diberikan baik dari KKP maupun lembaga lain, termasuk PT Taspen, yang mengelola tabungan hari tua dan dana pensiun pegawai negeri.
Pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT jatuh di Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada 17 Januari lalu. Insiden tragis tersebut merenggut nyawa seluruh 10 orang di dalamnya, terdiri dari tujuh awak pesawat dan tiga pegawai KKP.
Advertisement
Advertisement
Tiga pegawai KKP yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah Ferry Irawan, seorang analis kapal patroli yang telah mengabdi selama 18 tahun. Selanjutnya, ada Yoga Naufal, seorang operator foto udara, serta Deden Maulana, pejabat pengelola aset negara.
Herdiawan menekankan bahwa pemerintah Indonesia akan memenuhi semua hak yang seharusnya diterima oleh Irawan dan Naufal. Hak-hak tersebut mencakup promosi anumerta, asuransi kecelakaan kerja, asuransi personel di pesawat, kompensasi untuk keluarga mereka, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak mereka.
“Kami akan memberikan promosi karena mereka meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam operasi pengawasan,” ujar Herdiawan. Pernyataan ini menegaskan status mereka sebagai pahlawan yang gugur dalam tugas negara.
Advertisement
Advertisement
Penyaluran santunan bagi keluarga korban telah dimulai dengan Deden Maulana, yang dimakamkan pada 22 Januari. Keluarga Maulana telah menerima hak-hak yang menjadi tanggungan pemerintah.
Herdiawan menyampaikan pernyataan tersebut saat upacara penghormatan dan penyerahan jenazah Irawan, Naufal, serta kapten pesawat, Andi Dahananto. KKP terus berkoordinasi untuk memastikan semua proses berjalan lancar.
Wakil Menteri juga menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang mendalam kepada korban lainnya. Mereka adalah Muhammad Farhan Gunawan (first officer), Hariadi (awak penerbangan), Dwi Murdiono (awak penerbangan), Restu Adi Pribadi (awak penerbangan), Esther Aprilita Binarsit Sianipar (pramugari), dan Florencia Lolita Wibisono (pramugari).
Advertisement
Advertisement
Tragedi ini menyoroti pentingnya perlindungan dan jaminan bagi para petugas yang bekerja di lapangan, terutama dalam operasi berisiko tinggi. KKP menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kesejahteraan pegawai, bahkan setelah insiden tragis. Jaminan santunan KKP ini menjadi bukti nyata perhatian terhadap pengorbanan mereka.
Pemberian berbagai bentuk kompensasi, mulai dari promosi anumerta hingga beasiswa anak, merupakan langkah krusial. Hal ini tidak hanya meringankan beban keluarga, tetapi juga memberikan pengakuan atas dedikasi para pegawai. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam memberikan perlindungan maksimal kepada karyawannya.
Kecelakaan pesawat ATR ini mengingatkan kita akan risiko yang dihadapi oleh para penegak hukum dan pengawas di sektor kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Advertisement
Sumber: AntaraNews