Revisi UU Migas Mendesak: Pengamat Soroti Penguatan Lembaga Hulu yang Independen
Pengamat menilai Revisi UU Migas krusial untuk memperkuat lembaga pengelola hulu migas yang profesional dan independen, guna menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga iklim investasi.
Pengamat energi, Ferdy Hasiman, menyoroti urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk memperkuat lembaga pengelola hulu minyak dan gas bumi. Ia menekankan pentingnya pembentukan institusi yang profesional, independen, dan memiliki dasar hukum kuat. Pernyataan ini disampaikan Ferdy di Jakarta pada Rabu, 25 Desember 2024, menanggapi wacana perubahan regulasi sektor migas nasional.
Direktur Indonesia Mineral and Energy Watch tersebut mengingatkan agar revisi UU Migas tidak justru melemahkan tata kelola sektor hulu migas nasional. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan energi dan peran negara, bukan mengulang persoalan lama yang telah diperbaiki selama dua dekade terakhir. Pembahasan revisi harus dilakukan secara cermat demi kemajuan sektor strategis ini.
Ferdy secara khusus menyoroti rencana penataan ulang kelembagaan hulu migas, termasuk gagasan menempatkan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas di bawah PT Pertamina. Menurutnya, isu ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh fondasi tata kelola, kepastian hukum, serta konsistensi arah kebijakan pengelolaan migas nasional.
Pentingnya Penguatan Lembaga Hulu Migas
Ferdy Hasiman menegaskan bahwa Revisi UU Migas harus berorientasi pada penguatan lembaga pengelola hulu migas. Lembaga tersebut harus profesional, independen, dan didukung dasar hukum yang kokoh, bukan malah menjadi langkah mundur yang berisiko mengulang persoalan lama. Tujuan utama revisi adalah memperkuat ketahanan energi nasional dan peran negara dalam pengelolaan sumber daya migas.
Ia mengingatkan bahwa reformasi tata kelola hulu migas telah dibangun selama lebih dari dua dekade. Oleh karena itu, setiap perubahan harus mempertimbangkan kemajuan yang telah dicapai dan tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu. Pembahasan revisi Undang-Undang Migas perlu dilakukan dengan sangat cermat agar tidak melemahkan sistem yang sudah ada.
Penguatan lembaga ini krusial untuk memastikan pengelolaan hulu migas berjalan efektif dan efisien. Hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik serta pelaku industri terhadap kebijakan pemerintah di sektor strategis ini. Tanpa lembaga yang kuat, tata kelola migas rentan terhadap berbagai permasalahan.
Potensi Konflik Kepentingan dalam Tata Kelola Hulu Migas
Salah satu kekhawatiran utama Ferdy Hasiman adalah wacana penataan ulang kelembagaan pengelola hulu migas. Khususnya, rencana menempatkan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas di bawah PT Pertamina. Menurutnya, hal ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyentuh fondasi tata kelola dan kepastian hukum.
Penempatan lembaga pengelola hulu migas di bawah badan usaha berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran yang sangat sensitif. Pengelolaan hulu migas melibatkan kewenangan publik strategis, seperti pengendalian kontrak, persetujuan rencana kerja dan anggaran, hingga pengawasan biaya operasi. Ketika fungsi ini berada dalam struktur korporasi yang juga sebagai operator, batas antara pengelola dan pelaku usaha menjadi kabur.
Kondisi semacam ini sangat rentan memunculkan konflik kepentingan dan membuka ruang untuk terjadinya regulatory capture. Dalam praktik tata kelola modern, hal ini dapat melemahkan prinsip akuntabilitas dan keadilan antar pelaku usaha. Selain itu, kualitas pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya migas juga berpotensi menurun drastis.
Dampak terhadap Iklim Investasi Hulu Migas Nasional
Implikasi lain dari perubahan kelembagaan ini berkaitan langsung dengan iklim investasi di sektor hulu migas. Sektor ini dikenal sebagai industri berisiko tinggi dan padat modal, sehingga sangat bergantung pada kepastian kelembagaan yang kuat. Investor membutuhkan jaminan bahwa pengelolaan kontrak dilakukan oleh lembaga yang netral dan bebas dari kepentingan bisnis tertentu.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), terutama investor global di luar Pertamina, sangat membutuhkan kepastian hukum. Mereka memerlukan lembaga pengelola yang imparsial dan tidak memiliki afiliasi langsung dengan salah satu pemain pasar. Jika lembaga pengelola ditempatkan di bawah salah satu pelaku usaha, persepsi ketidaksetaraan sulit untuk dihindari.
Ferdy Hasiman memperingatkan bahwa dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi hulu migas. Persaingan global untuk menarik investasi di sektor ini semakin ketat. Oleh karena itu, menjaga netralitas dan independensi lembaga pengelola adalah kunci untuk mempertahankan dan meningkatkan investasi di sektor strategis ini.
Sumber: AntaraNews