Perusahaan Bangkrut, Ratusan Karyawan di Sumbar Kena PHK
Terkait hal itu Nizam mengatakan pihaknya sudah mendatangi perusahaan tersebut.
Ratusan karyawan dari empat perusahaan besar di Sumatera Barat (Sumbar) terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2025. PHK tersebut imbas perusahaan mengalami kebangkrutan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan, perusahan tersebut mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta nasional hingga perusahaan swasta lokal. Dia menjelaskan, dari empat perusahaan itu jumlah karyawan yang terdampak PHK bervariasi.
"Laporan kita terima perusahaan swasta lokal sudah mem PHK lebih kurang 160 karyawan, kemudian perusahaan swasta nasional juga mem PHK hampir 300 karyawannya," tuturnya dihubunggi merdeka.com, Sabtu, (12/4).
Sementara perusahan lainnya belum mengkonfimasi jumlahnya secara tertulisnya.
"Secara tertulisnya belum ada, tetapi perusahaan tersebut sudah datang ke kantor untuk menyampaikan secara lisan terkait PHK itu kepada kami," ujarnya.
Terkait hal itu Nizam mengatakan pihaknya sudah mendatangi perusahaan tersebut.
Imbauan ke Perusahaan Lakukan PHK
Dia menghimbau kepada perusahaan yang akan melakukan PHK untuk segera melapor kepada Disnaker Kabupaten Kota setempat dan Provinsi.
"Kami juga menghmbau agar perusahaan tidak melakukan PHK sekaligus dalam jumlah besar, jikapun harus di PHK maka lakukanlah secara bertahap," tuturnya.
Dia melanjutkan, kepada perusahaan yang melakukan PHK agar membayar pesangon.
"Berikan pesangon mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berikan penjelasan mengapat karyawan tersebut di PHK," ujarnya.