Perkuat Perlindungan, Indonesia SIPF Siap Jadi Tameng Baru Investor Saham Macam LPS
SIPF optimistis dapat membantu memperkuat sistem operasional dan pertahanan industri pasar modal.
Direktur Utama SIPF Gusrinaldi Akhyar menilai implementasi Consultation Paper bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Menurutnya, keberadaan SIPF dalam undang-undang akan memberikan rasa aman bagi investor, serupa dengan perlindungan diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan.
"Adanya inisiatif ini kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan juga otomatis investor juga akan semakin mengenal lembaganya sudah ada di undang-undang. Jadi untuk membuat keyakinan investor itu semakin meningkat sehingga investor pasti akan semakin banyak yang terasak di pasar modal karena sudah dilindungi oleh negara, lembaganya ada. Seperti LPS lah," kata Gusrinaldi dalam Edukasi Wartawan BEI, Rabu (8/4).
Selain itu, penguatan peran SIPF juga akan memungkinkan lembaga memberikan arahan dan dukungan lebih langsung kepada kustodian dan perusahaan efek, termasuk dalam menghadapi risiko seperti serangan siber. Selama ini, peran tersebut masih terbatas.
Ke depan, dengan kewenangan yang lebih besar, SIPF optimistis dapat membantu memperkuat sistem operasional dan pertahanan industri pasar modal, sehingga perdagangan dapat berlangsung lebih aman dan efisien.
"Jadi, seperti saat ini kan memang ketika ada kejadian serangan cyber kan memang kami tidak bisa berperan langsung gitu ya. Karena ini kan mereka para Kustodian dan para bank perusahaan efek kan mereka harus memperkuat dia punya posisi mereka dalam melakukan operasional," ujar dia.
Dorong Status Hukum Lebih Kuat
Direktur SIPF Dwi Shara Soekarno menambahkan saat ini SIPF masih beroperasi dalam kerangka koordinasi sektoral. Dengan naiknya status menjadi undang-undang, lembaga ini akan memiliki kewenangan lebih besar, terutama dalam menangani klaim kehilangan aset investor.
Dwi mengatakan, peningkatan status ini juga akan membuat proses perlindungan investor menjadi lebih tertata, terkoordinasi, dan berjalan lebih lancar dalam sistem perdagangan ekuitas di Indonesia.
"Jadi, yang terpenting yang diusahakan untuk memperlakukan yang ada di dalam consultation paper ini agar itu adalah salah satu diantaranya adalah dengan kita mengusulkan, untuk memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang maka dalam konteks ini kita akan memiliki role yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal," pungkas Dwi.