SIPF Ungkap Strategi Lindungi Investor di Tengah Marak Pembobolan Saham
Upaya perlindungan investor tidak hanya berfokus pada penanganan kerugian, tetapi juga pada pencegahan melalui edukasi yang masif.
Direktur Utama Securities Investor Protection Fund (SIPF), Gusrinaldi Akhyar menyoroti terkait meningkatnya kasus pembobolan saham dan investasi bodong di pasar saham tanah air. Namun, Gusrinaldi menekankan bahwa upaya perlindungan investor tidak hanya berfokus pada penanganan kerugian, tetapi juga pada pencegahan melalui edukasi yang masif.
Menurutnya, banyaknya kasus investasi bodong terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam memverifikasi legalitas suatu investasi. Oleh karena itu, SIPF bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan literasi keuangan agar masyarakat lebih waspada terhadap penawaran yang mencurigakan.
"Ya mungkin kalau investasi bodong ya. Makanya kami ini bersama-sama dengan SRO ya, melakukan terus edukasi kepada masyarakat untuk menghindari adanya investasi bodong. Karena kan investasi bodong itu memang terjadi karena masyarakat itu tidak tahu gitu ya," kata Gusrinaldi dalam Edukasi Wartawan dengan tema Consultation Paper untuk Penguatan Pelindungan Investor dan Reformasi Pasar Modal Indonesia, Rabu (8/4).
Gusrinaldi menjelaskan bahwa edukasi menjadi strategi utama untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam investasi ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan apakah suatu produk investasi telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari regulator.
SIPF secara aktif bekerja sama dengan SRO dan OJK dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan pengecekan sebelum berinvestasi.
"Ini investasinya benar nggak, ini investasinya terdaftar nggak di regulator atau pihak-pihak yang memang dapat izin oleh regulator dan otoritas. Makanya kami bersama SRO dan juga pemangku kepentingan lainnya seperti OJK juga itu bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar dia.
SIPF Tampung Aduan
Selain edukasi, SIPF juga membuka ruang bagi investor untuk menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari dugaan kehilangan aset hingga indikasi investasi bodong. Lembaga ini kemudian memberikan penjelasan terkait mekanisme klaim serta langkah-langkah pelaporan yang perlu dilakukan.
Gusrinaldi mengungkapkan, pihaknya kerap menerima pertanyaan dari investor yang merasa menjadi korban, baik karena aset hilang maupun karena terjebak investasi ilegal. SIPF juga berperan dalam meneruskan informasi tersebut kepada OJK untuk ditindaklanjuti.
"Jadi, kami menampung juga pertanyaan-pertanyaan kepada investor baik mengenai jika ada investor merasa oh data saya atau aset saya hilang gitu ya. Atau mereka nanya gimana sih kalau mengajukan klaim gitu ya," ujar dia.
Data OJK
Mengutip data OJK, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 8.515 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir berjumlah 953 sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, yang terdiri dari investasi ilegal berhasil diblokir sebanyak 2, lalu pinjol ilegal jumlahnya 951.