Pemkot Cirebon Gencarkan Pengecekan Takaran BBM Jelang Lebaran 2026
Pemerintah Kota Cirebon intensifkan pengecekan takaran BBM di sejumlah SPBU menjelang arus mudik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi takaran dan melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan kegiatan pengecekan takaran bahan bakar minyak (BBM) pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan bahwa pengecekan tersebut bertujuan memastikan takaran BBM yang dijual kepada masyarakat tetap akurat. Hal ini krusial untuk menghindari kerugian konsumen, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat menjelang Idul Fitri.
Kegiatan pengawasan pelayanan publik ini dilaksanakan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemkot Cirebon berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan publik selama momentum Lebaran.
Perlindungan Konsumen di Musim Mudik Lebaran
Pengecekan takaran BBM ini menjadi agenda rutin yang diintensifkan menjelang periode Lebaran. Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian integral dari upaya perlindungan konsumen di Kota Cirebon.
Pemerintah Kota Cirebon memantau langsung proses pengujian tera pada mesin dispenser BBM. Petugas Metrologi Legal Kota Cirebon bertugas melakukan pengujian ini secara cermat.
Kolaborasi dengan Forkopimda menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi kecurangan di tengah peningkatan permintaan BBM.
Standar Akurasi dan Batas Toleransi Takaran BBM
Dalam proses pengujian, petugas menggunakan bejana ukur standar berbentuk tabung stainless steel. Alat ini berfungsi untuk memastikan volume BBM yang keluar dari nozzle sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BBM kemudian dialirkan dari dispenser ke dalam bejana ukur untuk mengetahui apakah takaran yang keluar masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan pemerintah. Batas toleransi pengujian takaran BBM yang ditetapkan pemerintah berada pada kisaran 30 mililiter.
Salah satu SPBU yang menjadi lokasi pengujian adalah SPBU 31.451.01. Hasil pengujian untuk Pertamax di SPBU tersebut menunjukkan bahwa takarannya masih jauh di ambang batas toleransi yang diberikan pemerintah.
Selain Pertamax, petugas juga melakukan pengujian terhadap BBM jenis Pertalite pada dispenser yang tersedia. Hasil pengujian Pertalite juga menunjukkan bahwa takarannya masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan, yakni sekitar 50 mililiter, sehingga dinilai aman bagi konsumen.
Komitmen Pemkot Cirebon Menjelang Lebaran
Wali Kota Effendi Edo memastikan bahwa seluruh dispenser BBM di SPBU yang diperiksa telah melalui proses tera oleh instansi terkait. Hal ini menjamin kelayakan penggunaan dispenser untuk melayani masyarakat.
Kegiatan pengecekan takaran BBM akan dirutinkan menjelang Lebaran sebagai bentuk perlindungan konsumen di Kota Cirebon. Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik dan masyarakat umum. Dengan takaran yang akurat, konsumen tidak perlu khawatir akan kerugian saat mengisi BBM.
Sumber: AntaraNews