Pemkot Bengkulu Tetapkan Biaya Pemasangan Air Bersih 2026, Pastikan Akses Layanan Dasar
Pemerintah Kota Bengkulu resmi menetapkan persyaratan dan biaya pemasangan air bersih 2026 guna memudahkan akses layanan dasar bagi masyarakat, mencegah kesimpangsiuran informasi di lapangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah secara resmi menetapkan persyaratan serta biaya pemasangan sambungan air bersih untuk tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut. Penetapan ini diharapkan membawa kepastian informasi di lapangan dan menghindari kebingungan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengonfirmasi penetapan biaya pemasangan baru sambungan air bersih ini. Keputusan tersebut didasarkan pada regulasi yang berlaku, yakni Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2020 tentang kriteria kelompok dan golongan tarif pelanggan air bersih.
Dengan adanya rincian biaya yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kebingungan terkait proses dan besaran tarif. Perumda Tirta Hidayah berkomitmen untuk memberikan transparansi penuh agar proses pemasangan berjalan lancar dan terhindar dari praktik pungutan liar.
Rincian Biaya Pemasangan Air Bersih Berdasarkan Kelompok Pelanggan
Penetapan biaya pemasangan air bersih di Bengkulu untuk tahun 2026 ini dibagi berdasarkan beberapa kelompok pelanggan. Setiap kelompok memiliki besaran tarif yang berbeda, disesuaikan dengan jenis penggunaan dan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan upaya Pemkot dalam menciptakan keadilan tarif layanan dasar.
Untuk kelompok satu atau pelanggan sosial, biaya pemasangan baru ditetapkan sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, bagi kelompok dua yang merupakan rumah tangga, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp1,2 juta. Rincian ini penting bagi calon pelanggan untuk mempersiapkan anggaran.
Selanjutnya, kelompok tiga yang mencakup niaga dan instansi akan dikenakan biaya sebesar Rp2,5 juta. Adapun untuk kelompok empat atau pelanggan khusus, biaya pemasangan mencapai Rp4 juta. Perbedaan tarif ini disesuaikan dengan skala dan kebutuhan penggunaan air yang lebih besar.
Ketentuan Biaya Tambahan dan Prosedur Pendaftaran
Selain biaya dasar, Perumda Tirta Hidayah juga menetapkan adanya biaya tambahan untuk kondisi pemasangan tertentu. Biaya ini berlaku apabila pemasangan melebihi standar yang telah ditentukan, memastikan semua aspek teknis tercover dengan baik. Calon pelanggan perlu memahami ketentuan biaya pemasangan air bersih ini secara detail.
Medy Pebriansyah menjelaskan, jika panjang pipa yang dibutuhkan melebihi enam meter hingga batas maksimal 18 meter, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu per meter. Lebih lanjut, apabila pemasangan memerlukan crossing jalan, biaya tambahan sebesar Rp175 ribu per meter akan diberlakukan.
Calon pelanggan yang ingin mengajukan pemasangan sambungan air bersih wajib mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Layanan Perumda Tirta Hidayah. Berkas administrasi yang harus dilampirkan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk, materai Rp10 ribu, dan map kuning jepit. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan pemasangan.
Pentingnya Informasi Resmi dan Pencegahan Penipuan
Perumda Tirta Hidayah sangat menganjurkan masyarakat untuk selalu mencari informasi mengenai biaya pemasangan air bersih dari sumber resmi. Hal ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman atau bahkan penipuan yang mungkin terjadi di lapangan. Transparansi informasi adalah kunci utama dalam pelayanan publik.
Medy Pebriansyah menegaskan, masyarakat dapat mendatangi kantor Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu atau mengakses media sosial resmi mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Imbauan ini disampaikan untuk melindungi masyarakat dari aksi pungutan liar atau informasi yang tidak benar. Dengan demikian, proses pemasangan air bersih dapat berjalan transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bengkulu.
Sumber: AntaraNews