PT Air Minum (PTAM) Giri Menang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif air minum bagi pelanggan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada bulan Maret 2026, menyasar pelanggan di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Utama PTAM Giri Menang, H Sudirman, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). PTAM menerapkan sistem subsidi silang yang mengategorikan pelanggan ke dalam beberapa kelompok tarif.
Melalui skema ini, hanya pelanggan golongan I dan II yang akan terdampak penyesuaian tarif. Sementara itu, MBR dan rumah ibadah tetap mendapatkan subsidi penuh dan tidak mengalami kenaikan tarif.
Advertisement
Advertisement
PTAM Giri Menang membagi pelanggan ke dalam beberapa kategori tarif untuk memastikan keadilan dan pemerataan. Tarif rendah diberlakukan khusus untuk rumah ibadah dan MBR, yang mana kelompok ini dipastikan tidak akan mengalami penyesuaian tarif dan tetap menerima subsidi dari perusahaan.
Sebagai ilustrasi, Sudirman menjelaskan bahwa biaya pengelolaan air mencapai sekitar Rp4.600 per meter kubik. Namun, MBR hanya membayar antara Rp1.700 hingga Rp2.000 per meter kubik, menunjukkan besarnya subsidi yang diberikan oleh PTAM Giri Menang kepada kelompok ini.
Tarif dasar disesuaikan dengan harga pokok penjualan, sementara tarif penuh dikenakan kepada rumah tangga menengah ke atas, perkantoran instansi pemerintah, dan hotel. Kelompok inilah yang menanggung kenaikan tarif untuk mensubsidi golongan rendah serta memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Advertisement
Selain itu, PTAM juga memberlakukan tarif kesepakatan untuk badan usaha yang menjual kembali airnya, seperti Pelindo atau ASDP untuk kebutuhan kapal laut. Hal ini menunjukkan upaya diversifikasi struktur tarif untuk berbagai jenis konsumen.
Advertisement
Penyesuaian tarif ini diambil sebagai bagian dari upaya PTAM Giri Menang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan sumber daya air. Langkah ini menjadi krusial di tengah pertumbuhan penduduk yang pesat di wilayah tersebut.
Sudirman mengungkapkan bahwa selama enam tahun terakhir, tidak ada penambahan sumber mata air baku baru di wilayah tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan distribusi air yang merata seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Sebagai solusi jangka pendek, PTAM telah melakukan optimalisasi dengan menampung air di luar jam pemakaian puncak, seperti tengah malam. Air tersebut kemudian didorong menggunakan pompa mekanik saat jam sibuk untuk memastikan pasokan tetap terjaga.
Advertisement
Namun, sistem optimalisasi ini memerlukan investasi besar untuk meningkatkan kapasitas volume tampungan dan biaya operasional pompa. Oleh karena itu, penyesuaian tarif diharapkan dapat mendukung investasi tersebut.
Advertisement
Penyesuaian tarif dilakukan secara terukur bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas, dengan proyeksi kenaikan maksimal sebesar 8,5 persen. Misalnya, pelanggan yang biasanya membayar Rp50.000 per bulan untuk pemakaian 10 meter kubik, kemungkinan akan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp54.000.
Selisih Rp4.000 per bulan ini dianggap tidak terlalu memberatkan masyarakat menengah ke atas. Namun, kenaikan ini sangat berdampak positif pada ruang investasi perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan air.
Sudirman menegaskan bahwa tarif yang dibayarkan sesungguhnya bukanlah harga air, melainkan jasa pengelolaan air dari sumber hingga ke konsumen. Semua biaya yang timbul dibagi dengan jumlah air yang dikonsumsi, itulah yang membentuk tarif.
Advertisement
Melalui kebijakan penyesuaian tarif tersebut, PTAM Giri Menang berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan efisiensi kerja. Tujuannya adalah memastikan distribusi air tetap terjaga dan berkualitas, bahkan di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.
Sumber: AntaraNews