Tegas! PDAM Tirta Mountala Mulai Penertiban Pelanggan Menunggak dan Sambungan Ilegal

PDAM Tirta Mountala Aceh Besar secara resmi memulai Penertiban Pelanggan PDAM yang menunggak iuran serta sambungan air ilegal per 1 April 2026, sebagai upaya peningkatan kualitas layanan dan penegakan aturan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tegas! PDAM Tirta Mountala Mulai Penertiban Pelanggan Menunggak dan Sambungan Ilegal
PDAM Tirta Mountala Aceh Besar secara resmi memulai Penertiban Pelanggan PDAM yang menunggak iuran serta sambungan air ilegal per 1 April 2026, sebagai upaya peningkatan kualitas layanan dan penegakan aturan. (AntaraNews)

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala Aceh Besar mengambil langkah tegas terhadap pelanggan yang menunggak iuran dan menggunakan sambungan air ilegal. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, dengan sanksi pemutusan sambungan bagi para pelanggar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih dan menertibkan berbagai pelanggaran yang selama ini merugikan perusahaan serta pelanggan setia PDAM Tirta Mountala.

Sebagai tahap awal, PDAM Tirta Mountala telah mengirimkan surat edaran kepada para keuchik atau kepala desa di wilayah layanan. Surat ini bertujuan agar informasi mengenai penertiban Penertiban Pelanggan PDAM dapat tersampaikan secara luas kepada warga. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan rekening air diimbau untuk segera melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan pemutusan sambungan dilakukan.

Plt Dirut PDAM Tirta Mountala, Yusmadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Penertiban ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran distribusi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memastikan pelayanan air bersih berjalan optimal di seluruh Kabupaten Aceh Besar.

Dalam menjalankan kebijakan Penertiban Pelanggan PDAM ini, PDAM Tirta Mountala mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis. Sebelum melakukan pemutusan sambungan, perusahaan telah berupaya memberikan informasi dan imbauan melalui surat yang ditujukan kepada para keuchik. Hal ini dilakukan agar setiap pelanggan memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.

Yusmadi menjelaskan bahwa upaya penertiban ini tetap mengutamakan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Bagi pelanggan yang memiliki tunggakan, diharapkan untuk segera melakukan pembayaran. Tujuannya adalah untuk menghindari sanksi pemutusan sambungan yang akan diberlakukan secara tegas.

Koordinasi dengan aparatur gampong atau desa juga dinilai sangat penting dalam menyosialisasikan kebijakan ini. Dengan demikian, diharapkan tidak akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan komitmen PDAM untuk menjaga hubungan baik dengan pelanggan sambil menegakkan aturan.

Kebijakan penertiban tunggakan dan sambungan ilegal merupakan bagian integral dari strategi PDAM Tirta Mountala untuk meningkatkan kualitas layanan. Perusahaan berharap dapat menciptakan sistem pelayanan air yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Ini adalah upaya jangka panjang demi keberlangsungan layanan air bersih yang prima.

Salah satu tujuan utama dari penertiban ini adalah meminimalisir kebocoran distribusi air yang seringkali disebabkan oleh sambungan ilegal. Dengan berkurangnya kebocoran, efisiensi penyaluran air akan meningkat. Hal ini secara langsung akan berdampak positif pada ketersediaan air bersih bagi seluruh pelanggan yang taat aturan.

Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran iuran yang tertib. Peningkatan pendapatan akan memungkinkan PDAM untuk melakukan investasi lebih lanjut dalam infrastruktur dan perbaikan layanan. Dengan demikian, pelayanan air bersih dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Selain menindak pelanggan yang menunggak, PDAM Tirta Mountala juga akan menindak tegas sambungan air ilegal di berbagai wilayah. Praktik sambungan ilegal ini dinilai sangat mengganggu distribusi air bersih. Hal ini dapat menyebabkan tekanan air yang tidak stabil dan merugikan pelanggan lain yang telah membayar iuran secara rutin.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam upaya penertiban ini. Jika menemukan adanya sambungan air ilegal, warga diminta untuk segera melaporkannya ke kantor PDAM terdekat. Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan distribusi air bersih berjalan lebih adil dan merata.

Plt Dirut Yusmadi berharap penertiban yang dimulai pada awal April ini dapat memberikan dampak luas. Terutama bagi pelanggan yang selama ini menunggak atau menggunakan sambungan ilegal. Ini merupakan upaya penting untuk menciptakan sistem pelayanan air yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Aceh Besar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi