Kenaikan Tarif Air PDAM Tirta Kepri Mulai Februari 2026, Ini Rinciannya

PDAM Tirta Kepri akan memberlakukan kenaikan tarif air bersih mulai Februari 2026, dengan penyesuaian berdasarkan klasifikasi ekonomi pelanggan untuk memastikan keadilan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kenaikan Tarif Air PDAM Tirta Kepri Mulai Februari 2026, Ini Rinciannya
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri akan menaikkan tarif air bersih mulai Februari 2026, menyesuaikan struktur tarif yang lebih adil dan transparan berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. (AntaraNews)

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri mengumumkan penyesuaian tarif dasar air bersih yang akan mulai berlaku efektif pada Februari 2026. Kebijakan ini diambil setelah tarif terakhir kali disesuaikan pada tahun 2011, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan struktur tarif yang lebih adil dan sesuai dengan kemampuan ekonomi pelanggan di wilayah Kepulauan Riau.

Direktur PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam restrukturisasi tarif, yang sebelumnya menyamaratakan semua kategori pelanggan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan serta keberlanjutan operasional PDAM Tirta Kepri.

Penyesuaian tarif tersebut akan melibatkan klasifikasi pelanggan berdasarkan kelompok rumah tangga, mulai dari rumah tangga satu hingga rumah tangga empat. Klasifikasi ini akan didasarkan pada survei terhadap sekitar 20.000 pelanggan untuk memastikan penetapan tarif yang tepat sasaran. Tujuannya adalah agar pelanggan dengan ekonomi tinggi tidak mendapatkan tarif dasar yang sama dengan warga berpenghasilan rendah.

PDAM Tirta Kepri akan menerapkan sistem klasifikasi pelanggan yang lebih rinci untuk penetapan tarif air bersih yang baru. Sistem ini akan membagi pelanggan ke dalam empat kelompok rumah tangga, yaitu rumah tangga satu, dua, tiga, dan empat. Kelompok rumah tangga empat secara spesifik ditujukan untuk rumah mewah atau pelanggan dengan kategori ekonomi tinggi.

Abdul Kholik menegaskan bahwa klasifikasi ini penting untuk menciptakan keadilan dalam pembayaran tarif air. Selama ini, tarif yang berlaku tidak membedakan antara rumah tangga kecil dan rumah mewah, sehingga menimbulkan disparitas yang tidak ideal. Melalui klasifikasi ini, diharapkan setiap pelanggan membayar sesuai dengan daya beli dan jenis penggunaan air mereka.

Untuk mendukung implementasi klasifikasi ini, PDAM Tirta Kepri akan segera melaksanakan survei terhadap 20.000 pelanggannya guna mengklasifikasikan kelompok rumah tangga tersebut. Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan setiap pelanggan ke dalam kategori yang sesuai. Proses ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel, memastikan bahwa data yang digunakan akurat.

Kholik juga memaparkan rincian kenaikan tarif baru per 0-10 meter kubik untuk setiap klaster rumah tangga. Untuk klaster rumah tangga satu, tarifnya sebesar Rp23.400. Sedangkan tarif dasar rumah tangga dua sebesar Rp23.600, lalu rumah tangga tiga sebesar Rp24.000, dan rumah tangga empat sebesar Rp24.200. Besaran ini bisa saja bertambah seiring pemakaian air yang meningkat.

Keputusan PDAM Tirta Kepri untuk menaikkan tarif air bersih didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum bagi seluruh Perusahaan Daerah Air Minum di Indonesia. Penerapan Permendagri ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi PDAM Tirta Kepri.

Abdul Kholik juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyesuaian tarif ini. Untuk itu, pelanggan bisa mengakses informasi dan simulasi tarif melalui akun media sosial resmi PDAM Tirta Kepri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pelanggan memahami besaran tarif dasar baru yang akan berlaku agar lebih terbuka dan transparan.

Transparansi ini diharapkan dapat meminimalisir kebingungan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perhitungan tarif. Dengan demikian, pelanggan dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif yang akan datang. PDAM Tirta Kepri berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan mudah dijangkau oleh seluruh pelanggannya.

Penyesuaian tarif ini bukan hanya tentang kenaikan angka, melainkan juga upaya untuk mencapai keberlanjutan finansial PDAM Tirta Kepri. Dengan tarif yang lebih proporsional, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, melakukan pemeliharaan infrastruktur, dan memperluas jangkauan layanan air bersih kepada masyarakat. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan pasokan air bersih yang berkelanjutan di masa depan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi