Pemkot Banjarmasin Susun Aturan Baru, Permudah Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS
Pemerintah Kota Banjarmasin sedang menggodok aturan baru untuk mempermudah Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), memastikan proses yang lebih sederhana dan transparan bagi pelaku usaha.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah serius menggarap penyusunan regulasi baru. Aturan ini dirancang khusus untuk mempermudah proses perizinan berusaha bagi masyarakat. Inisiatif ini berfokus pada pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara digital.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Gusti Lisdiani Inani, menjelaskan bahwa draf aturan tersebut kini sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat. DPMPTSP akan mengambil peran aktif sebagai pendamping masyarakat.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha dapat memahami dan menyelesaikan tahapan perizinan OSS dengan lancar. Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Banjarmasin.
Pendampingan Komprehensif di Mal Pelayanan Publik
DPMPTSP Kota Banjarmasin berkomitmen penuh dalam mendukung pelaku usaha melalui proses perizinan OSS. Instansi ini akan berperan sebagai fasilitator utama, menyediakan pendampingan langsung kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala berarti dalam pengurusan izin.
Gusti Lisdiani Inani menegaskan bahwa layanan pendampingan tersedia di Mal Pelayanan Publik. Di sana, petugas pemandu OSS siap membantu masyarakat yang belum familiar dengan sistem perizinan digital. Petugas akan membimbing hingga pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lainnya yang diperlukan.
Kehadiran pemandu OSS ini menjadi kunci untuk menjembatani kesenjangan pemahaman teknologi. Masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan dalam mengakses layanan perizinan. Diharapkan, dengan adanya fasilitas ini, proses pengajuan izin menjadi lebih mudah diakses dan dipahami oleh semua kalangan.
Penyederhanaan Persyaratan dan Sosialisasi Regulasi Terbaru
Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya keras menyederhanakan persyaratan perizinan. Aturan baru ini akan memuat persyaratan secara jelas dan ringkas, menghilangkan kerumitan yang seringkali dihadapi pelaku usaha. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah memulai dan menjalankan usahanya.
Perizinan OSS saat ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28, yang menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan regulasi ini membawa dampak pada persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha. DPMPTSP secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi.
Informasi persyaratan perizinan terbaru dipublikasikan melalui situs resmi DPMPTSP dan media sosial. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu bolak-balik saat mengurus izin, karena semua informasi penting sudah tersedia secara daring. Sosialisasi juga dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Integrasi OSS dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Salah satu inovasi penting dalam sistem OSS adalah integrasinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Integrasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk langsung mengetahui kesesuaian lokasi usaha mereka dengan peruntukan ruang yang berlaku. Hal ini mengurangi ketidakpastian dalam perencanaan bisnis.
Gusti Lisdiani Inani menjelaskan bahwa saat ini RDTR yang tersedia baru mencakup wilayah Mantuil. Sementara itu, RDTR perkotaan lainnya masih dalam proses penyusunan. Informasi terkait progres RDTR ini juga disampaikan melalui situs web dan media sosial DPMPTSP.
Dengan adanya integrasi ini, saat masyarakat mengakses sistem OSS, mereka dapat langsung melihat apakah suatu wilayah diperbolehkan untuk jenis perizinan tertentu atau tidak. Ini memberikan kejelasan awal dan efisiensi dalam proses pengajuan izin. Sistem ini memastikan bahwa pengembangan usaha sejalan dengan rencana tata ruang kota.
Sumber: AntaraNews