Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih

Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih 

Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi.

Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih 

Ombudsman RI menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih di Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih yang dimulai sejak September 2023.

"Ada 5 temuan maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum. Kedua, melampaui wewenang. Ketiga, penundaan berlarut. Keempat, penyimpangan prosedur. Kelima, diskriminasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam media briefing di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/10).

Dia merincikan, temuan pertama terkait Pengabaian kewajiban hukum. 

Dalam hal ini Ombudsman menilai tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/202.

Kedua, melampaui wewenang yakni dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.

Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih

Ketiga, penundaan berlarut, yakni dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih

Keempat, penyimpangan prosedur, yaitu dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

"Jadi, penyimpangan prosedurnya dia tambahkan lagi peraturan dirjen padahal sebetulnya itu bertentangan dengan yang diatas," ujarnya.

Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih

Kelima, diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih

dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya.

Ombudsman Endus Anggota DPRD Bali Diduga Titip Siswa Saat PPDB 2023
Ombudsman Endus Anggota DPRD Bali Diduga Titip Siswa Saat PPDB 2023

Ombudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diperiksa Puspom TNI
Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diperiksa Puspom TNI

KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca Selengkapnya
Kombes Irwan Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo
Kombes Irwan Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo

Polisi menyebut, materi pemeriksaan Kombes Irwan sementara masih seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III Minta Kejagun Tak Terlena dengan Hasil Survei
Komisi III Minta Kejagun Tak Terlena dengan Hasil Survei

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Cara TIM Anies-Muhaimin Dalami Peretasan DPT Pemilu 2024 dari Situs KPU
Cara TIM Anies-Muhaimin Dalami Peretasan DPT Pemilu 2024 dari Situs KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menginvestigasi kasus dugaan kebocoran data pemilih 2024.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan
Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Sudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan
Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan

Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin.

Baca Selengkapnya
Sebelum Dibunuh Paspampres, Imam Masykur Sempat Jadi Korban Penculikan Ditebus Keluarga Rp15 Juta
Sebelum Dibunuh Paspampres, Imam Masykur Sempat Jadi Korban Penculikan Ditebus Keluarga Rp15 Juta

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya telah menahan tersangka, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya