Data BPS Ungkap Indonesia Impor Bawang Putih dari Jerman
Selain itu, pemerintah juga melakukan impor beras senilai USD 196,7 juta di Oktober 2023.
Selain itu, pemerintah juga melakukan impor beras senilai USD 196,7 juta di Oktober 2023. Beras tersebut didatangkan dari Thailand, Vietnam, dan Myanmar.
Data BPS Ungkap Indonesia Impor Bawang Putih dari Jerman
Data BPS Ungkap Indonesia Impor Bawang Putih dari Jerman
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pemerintah Indonesia melakukan impor tiga jenis komoditas pangan pada Oktober 2023. Antara lain, beras, gula, dan bawang putih.
Menariknya, untuk komoditas bawang putih Indonesia mendatangkan langsung dari Jerman. Padahal, Jerman merupakan salah satu negara maju yang terkenal dengan produk otomotifnya .
"Untuk bawang putih impor di Oktober 2023 adalah sebesar USD 43,9 juta dengan asal negaranya adalah China, Jerman, dan India," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini di Jakarta, Rabu (15/11).
Selain itu, pemerintah juga melakukan impor beras senilai USD 196,7 juta di Oktober 2023. Beras tersebut didatangkan dari Thailand, Vietnam, dan Myanmar.
"Jadi, di bulan Oktober 2023 ini tercatat bahwa impor beras ada sebesar USD 196,7 juta dengan asal negaranya adalah Thailand Vietnam, dan Myanmar," ucap Pudji.
Adapun, nilai impor untuk komoditas gula mencapai USD 222,8 juta. Gula tersebut didatangkan langsung dari Brasil, Australia, hingga Thailand.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih di Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag.
"Ada 5 temuan maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum. Kedua, melampaui wewenang. Ketiga, penundaan berlarut. Keempat, penyimpangan prosedur. Kelima, diskriminasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam media briefing di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia merincikan, temuan pertama terkait Pengabaian kewajiban hukum.
Kedua, melampaui wewenang yakni dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.
Ketiga, penundaan berlarut, yakni dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Keempat, penyimpangan prosedur, yaitu dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
Kelima, diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya.