Manajemen Anti Penyuapan PHR Dinilai Setara dengan Perusahaan Migas Internasional
Manajemen Anti Penyuapan PHR Dinilai Setara dengan Perusahaan Migas Internasional
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dinilai konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Hal itu terlihat dari upaya perusahaan untuk terus memperkuat penerapan prinsip-prinsip GCG, seperti transparansi dan akuntabiltas di tengah maraknya praktik penyuapan dan gratifikasi di berbagai lembaga.
"PHR sangat konsisten menjalankan GCG, karena sebelumnya mereka memang sudah terbiasa. Bahkan, menurut saya, saat ini penerapan di PHR semakin meningkat,” kata pengamat ekonomi dan bisnis Universitas Riau, Dahlan Tampubolon dikutip dari Antara, Selasa (17/10).
Menurut dia, karena konsistensi itulah penerapan GCG dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PHR bisa disetarakan dengan perusahaan-perusahaan international oil company (IOC).
Sebelumnya saat kegiatan Vendor Day PHR 2023 pekan lalu dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara PHR dengan para mitra.
Melalui penandatanganan tersebut, PHR mendorong perusahaan mitra kerja untuk berkomitmen dalam implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di wilayah kerja (WK) Rokan.
Selain itu, diharapkan para mitra kerja PHR bisa bersinergi dan berkolaborasi demi mendukung terciptanya kinerja yang produktif, andal, dan selamat.
Dahlan menyatakan Universitas Riau beberapa kali bekerja sama dengan PHR, yang merupakan bagian dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Hubungan kerja yang terjalin, mulai proses procurement hingga menjalankan pekerjaan didasarkan atas penerapan GCG yang sangat baik.
merdeka.com
berita untuk kamu.
Dia mencontohkan tidak hanya pada tahapan kontrak, namun juga pelaksanaan pekerjaan dan bahkan pembayaran, para mitra harus mengikuti aturan baku yang sudah ditetapkan PHR termasuk prosedur dan time schedule.
“Bahkan ketika quality control, pemeriksa bukan dari Pekanbaru, tetapi langsung dari Jakarta,,” kata Dahlan.
Jadi, lanjutnya, PHR memang betul-betul menerapkan prinsip fairness, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam kaitan itulah Dahlan tidak menepis, bahwa para mitra akhirnya bekerja dengan standar yang sudah ditetapkan. Termasuk soal pencapaian target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), safety, ketepatan pengiriman barang.
Untuk TKDN misalnya, sebagai industri hulu migas, sebenarnya peningkatan TKDN jelas merupakan tantangan berat, tetapi menurut Dahlan mitra PHR diyakini akan terus meningkatkan secara bertahap.
"Begitu juga soal keselamatan kerja, mitra tidak bisa main-main. Mereka harus menerapkan zero accident," katanya.
merdeka.com
Sementara itu Manajer PT Lerindro Internasional Andri Juniko, salah satu mitra PHR, mengakui tingginya standar kerja PHR yang memiliki standar tidak dimiliki oleh KKKS lain, contohkan terkait verifikasi dan validasi.
"Hal itu sangat membantu dan memastikan bahwa pelaksanaan Contractor Health Environment Safety Management (CHSEM) di lapangan berjalan dengan baik," ujarnya.
merdeka.com
- Merdeka
MoU antara kedua badan usaha milik negara dari Indonesia dan Tiongkok meliputi berbagai kegiatan bisnis, mulai dari hulu, hilir.
Baca SelengkapnyaPenanaman 1000 hektare juga bisa menambah pendapatan petani dalam mengolah hasil produksinya.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan Usaha Kecil menengah (UKM) Teten Masduki masih menemukan banyak UMKM yang minim pendampingan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.
Baca SelengkapnyaKetersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan berwawasan internasional masih perlu dikembangkan.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo dan Mahfud MD berkomitmen menghasilkan 17 juta lapangan pekerjaan baru pada 2025-2029.
Baca SelengkapnyaKerja sama juga bisa dilakukan dengan perguruan tinggi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca SelengkapnyaPerbedaan utama eksplorasi migas konvensional dengan eksplorasi MNK terletak pada lokasi minyak di lapisan bumi.
Baca Selengkapnya