KLHK Tindak 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada yang Langgar Aturan Lingkungan
Faktor ekosistem Raja Ampat yang rentan juga menjadi dasar evaluasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti aktivitas empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Keempat perusahaan tersebut masing-masing beroperasi di empat pulau berbeda, yaitu PT GN di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun.
Untuk PT GN, Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau ulang persetujuan lingkungannya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, meskipun PT GN secara teknis telah memenuhi syarat dalam kegiatan penambangan nikel, terdapat pertimbangan lain yang harus diperhatikan. Lokasi penambangan berada di pulau kecil, yang tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, faktor ekosistem Raja Ampat yang rentan juga menjadi dasar evaluasi, termasuk efektivitas teknologi rehabilitasi lingkungan yang digunakan perusahaan tersebut.
Untuk PT ASP, KLHK menemukan adanya pelanggaran berupa kolam penampungan limbah (settling pond) yang jebol, menyebabkan sedimentasi tinggi dan air laut menjadi keruh. “Kami akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan,” tegas Hanif.
Sementara itu, PT KSM diketahui beroperasi melebihi dari batas wilayah yang telah disetujui dalam dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni hingga 5 hektare di luar izin.
Terkait PT MRP, Hanif menyatakan bahwa kegiatan eksplorasi dilakukan tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah. “Perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa dokumen lingkungan, sehingga kegiatan kami hentikan,” ujar Hanif dilansir dari Antara, Minggu (8/6).
KLHK juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali tata ruang dan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap wilayah terdampak. Penanganan lebih lanjut akan melibatkan kolaborasi antar-kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan.
"Kami juga merencanakan kunjungan lapangan dalam waktu dekat untuk meninjau langsung kondisi di lapangan," ujar Hanif.