Jelang Natal 2025, Pemprov Papua Perketat Pengawasan Takaran BBM di SPBU
Pemerintah Provinsi Papua gencar lakukan Pengawasan Takaran BBM di SPBU jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini untuk memastikan kenyamanan masyarakat dan ketersediaan pasokan.
Pemerintah Provinsi Papua, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Standarisasi dan Laboratorium Kalibrasi Jayapura Dinas Perdagangan dan Perindustrian, secara intensif memperketat pengawasan akurasi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diambil menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang akan datang.
Pengawasan ketat ini tidak hanya berfokus pada akurasi takaran BBM, tetapi juga mencakup pendataan kendaraan di SPBU-SPBU yang menjadi sasaran. Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, AY Imbenai, menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar tiga wilayah utama di Papua. Wilayah tersebut meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.
Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian program Pemerintah Provinsi Papua yang digagas oleh Gubernur. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat tidak perlu panik dalam menghadapi hari-hari besar keagamaan. Pemerintah berkomitmen memastikan kenyamanan warga terkait ketersediaan kebutuhan pokok dan BBM.
Fokus Pengawasan Akurasi dan Wilayah Sasaran
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim UPTD Standarisasi dan Laboratorium Kalibrasi Jayapura ini difokuskan pada pengecekan akurasi dispenser BBM. Tim menyasar SPBU-SPBU di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom sebagai prioritas utama. Ini adalah upaya konkret untuk menjamin takaran BBM yang diterima masyarakat sesuai standar.
AY Imbenai menegaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Papua. Gubernur ingin memastikan bahwa masyarakat merasa nyaman dan tidak mengalami kepanikan menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan. Pengawasan takaran BBM menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan kenyamanan tersebut.
Pemerintah Provinsi Papua berupaya keras untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan. Selain itu, mereka juga memastikan bahwa setiap transaksi di SPBU berjalan jujur dan transparan. Akurasi takaran BBM adalah kunci kepercayaan konsumen.
Jaminan Stok BBM dan Tantangan Antrean
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan inspeksi langsung ke Pertamina untuk memastikan kondisi stok BBM. Dari hasil pengecekan tersebut, Pertamina telah memastikan bahwa stok seluruh jenis BBM dalam kondisi aman dan mencukupi. Pasokan ini diperkirakan akan bertahan hingga Tahun Baru 2026.
Meskipun stok BBM dinyatakan aman, tim pengawas masih menemukan adanya antrean kendaraan di beberapa SPBU. Fenomena antrean ini mendorong perlunya pengawasan teknis lebih lanjut. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada persoalan di tingkat pelayanan SPBU yang dapat memicu antrean panjang.
Imbenai menekankan pentingnya pengawasan teknis ini. "Meski stok aman, kami masih menemukan antrean kendaraan. Karena itu, pengawasan teknis harus dilakukan untuk memastikan tidak ada persoalan di tingkat pelayanan SPBU," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov untuk mengatasi masalah operasional di lapangan.
Imbauan Tegas dan Penegakan Standar Pengukuran
Dalam kegiatan pengawasan takaran BBM, tim UPTD melakukan pengujian terhadap beberapa sampel dispenser di SPBU. Pengujian ini menggunakan alat ukur standar yang telah terkalibrasi. Tujuannya adalah untuk memverifikasi akurasi takaran BBM yang keluar dari mesin dispenser.
Pihak Pemprov Papua juga memberikan imbauan tegas kepada para pengelola SPBU dan penjual BBM. "Kami mengimbau kepada para penjual agar tidak boleh ada permainan ukuran di tingkat penjualan. Alat takar harus memenuhi standar," kata Imbenai. Ini adalah peringatan keras terhadap praktik curang.
Untuk mendukung penegakan standar ini, tim membawa alat penguji khusus. Alat tersebut digunakan untuk menimbang ulang penyerahan BBM secara langsung di lokasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas pengukuran dan melindungi hak konsumen.
Sumber: AntaraNews