Industri Padat Karya Terancam, Pemerintah Siapkan Deregulasi dan Satgas PHK
Kebijakan yang tidak terukur bisa memicu gelombang PHK besar-besaran.

Di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, industri padat karya menjadi sorotan utama pemerintah. Sektor yang menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja ini kini menghadapi tantangan serius, mulai dari tekanan regulasi, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga ketatnya persaingan global.
Dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri padat karya melalui deregulasi dan debirokratisasi. Langkah ini dinilai penting guna menjaga daya saing dan keberlangsungan sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut bahwa industri padat karya adalah sektor yang sangat rentan, terutama ketika regulasi yang diterapkan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja.
“Jika pemerintah ingin mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029, maka industri padat karya harus dijaga dan dilindungi,” kata Said.
Ia menyoroti kasus di industri hasil tembakau sebagai contoh nyata. Menurutnya, kebijakan yang tidak terukur bisa memicu gelombang PHK besar-besaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan.
“Kalau rokok dilarang tanpa kajian matang, dan menyebabkan PHK, maka pertumbuhan ekonomi justru terganggu. Ingat, industri ini menyumbang signifikan terhadap PDB,” tambahnya.
Said juga mengingatkan akan potensi gelombang PHK baru akibat kebijakan tarif tinggi dari negara mitra dagang, seperti Amerika Serikat di era Presiden Donald Trump. Sebagai antisipasi, ia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK.
“Sudah ada persetujuan dari Presiden Prabowo untuk membentuk Satgas PHK. Ini langkah awal untuk melindungi tenaga kerja dari ancaman kebijakan luar yang merugikan,” tegas Said.
Apindo dan DEN Desak Reformasi Regulasi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, turut memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah. Ia menilai sektor padat karya perlu dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) karena potensi besarnya dalam membuka lapangan kerja formal.
“Sektor ini kini tidak kompetitif karena terlalu banyak regulasi dan beban usaha. Kalau tidak segera direformasi, banyak industri bisa tutup,” ujarnya dalam pernyataan tertulis (30/4).
Menurutnya, langkah deregulasi, debirokratisasi, serta dukungan teknologi sangat dibutuhkan agar industri padat karya tetap hidup dan tumbuh dalam kondisi global yang penuh tekanan.
Sektor Padat Karya: Penopang Ekonomi, Penyelamat Tenaga Kerja

Industri padat karya memiliki posisi krusial dalam perekonomian nasional karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Data menunjukkan:
- Industri tekstil dan garmen menyerap sekitar 3 juta pekerja,
- Industri alas kaki menyerap 1 juta pekerja,
- Industri furnitur menyerap 500 ribu pekerja, dan
- Industri hasil tembakau menyerap hingga 6 juta pekerja.