Hitung-hitungan Bunga KUR BRI Jika Pinjam Rp100 Juta, Cicilan per Bulan Jadi Segini
Pada tahun 2025, suku bunga KUR BRI diperkirakan tetap berada di angka 6 persen per tahun atau sekitar 0,3 persen per bulan.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin dimudahkan dalam mengembangkan usahanya berkat program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu bank yang menjadi penyalur utama program ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.
Mengutip laman resmi BRI, KUR terbagi menjadi tiga jenis, yaitu KUR Supermikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Pada tahun 2025, suku bunga KUR BRI diperkirakan tetap berada di angka 6 persen per tahun atau sekitar 0,3 persen per bulan.
Terkait plafon pinjaman, KUR Supermikro tidak memiliki batasan jumlah akumulasi akad dan plafon. Sementara itu, untuk KUR Kecil, akumulasi plafon pinjaman yang bisa diterima oleh debitur maksimal sebesar Rp500 juta.
Untuk KUR Mikro, terdapat perbedaan ketentuan berdasarkan sektor usaha. Debitur yang menjalankan usaha di sektor produksi 4P yakni pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan dapat mengajukan pinjaman hingga empat kali dengan total akumulasi plafon maksimal sebesar Rp400 juta.
Sementara itu, bagi usaha di luar sektor produksi 4P, pinjaman hanya dapat diajukan maksimal dua kali, dengan akumulasi plafon hingga Rp200 juta.
KUR BRI diperuntukkan bagi calon debitur yang memiliki usaha produktif, layak dibiayai, dan belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja secara komersial.
Besaran Bunga
Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian, di mana calon debitur tetap bisa mengakses KUR meski sebelumnya pernah menerima pinjaman untuk konsumsi rumah tangga, skema kredit ultra mikro, atau pinjaman dari perusahaan berbasis teknologi finansial atau pembiayaan digital.
Besaran suku bunga KUR juga berbeda berdasarkan jenis dan jumlah pengajuan. Untuk KUR Supermikro, suku bunga yang dikenakan hanya sebesar 3 persen efektif per tahun. Sementara untuk KUR Mikro dan KUR Kecil, besaran bunga dihitung secara progresif, yakni 6 persen untuk pinjaman pertama, 7 persen untuk pinjaman kedua, 8 persen untuk pinjaman ketiga, dan 9 persen untuk pinjaman keempat.
Sebagai gambaran, jika seseorang mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta dengan tenor 12 bulan, maka angsuran pokok yang harus dibayarkan per bulan adalah sebesar Rp100 juta dibagi 12, yaitu Rp8,33 juta per bulan.
Di luar itu, masih ada perhitungan bunga yang ditambahkan berdasarkan pokok pinjaman dan suku bunga bulanan.
Perhitungan bunga bulanan dilakukan dengan rumus: Bunga Bulanan = Pokok Pinjaman × Suku Bunga Bulanan.
Sebagai contoh, jika seseorang meminjam Rp100 juta dan dikenai bunga 0,3 persen per bulan, maka bunga yang harus dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp300.000.