Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Kembali ke Level Rp2,095 Juta/Gram yang Sama Seperti Dua Hari Lalu!
Harga Emas Antam hari ini kembali melonjak Rp7.000 menjadi Rp2,095 juta per gram, menyamai harga dua hari sebelumnya.
Harga emas Antam kembali menunjukkan tren kenaikan pada hari Sabtu ini. Logam mulia ini tercatat melonjak Rp7.000 per gram, memberikan sinyal positif bagi para investor.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini mencapai Rp2.095.000 per gram. Angka ini sama dengan harga yang berlaku dua hari sebelumnya, menunjukkan stabilitas pada level tertentu setelah fluktuasi.
Kenaikan signifikan ini tentu menarik perhatian para investor dan masyarakat umum yang memantau pasar komoditas. Perubahan harga ini memberikan gambaran dinamika pasar emas terkini serta potensi keuntungan investasi.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
PT Antam Tbk melalui situs Logam Mulia merilis daftar harga emas batangan untuk berbagai pecahan pada hari Sabtu ini. Data ini sangat penting bagi investor yang ingin melakukan transaksi jual beli atau sekadar memantau nilai investasinya.
Untuk pecahan terkecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.097.500. Sementara itu, emas 1 gram yang sering dijadikan patokan utama kini seharga Rp2.095.000, mencerminkan kenaikan yang terjadi.
Berikut adalah daftar harga emas Antam per gram untuk berbagai pecahan pada hari Sabtu:
- Emas 0,5 gram: Rp1.097.500
- Emas 1 gram: Rp2.095.000
- Emas 2 gram: Rp4.130.000
- Emas 3 gram: Rp6.170.000
- Emas 5 gram: Rp10.250.000
- Emas 10 gram: Rp20.445.000
- Emas 25 gram: Rp50.987.000
- Emas 50 gram: Rp101.895.000
- Emas 100 gram: Rp203.712.000
- Emas 250 gram: Rp509.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.017.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.035.600.000
Pecahan yang lebih besar juga mengalami penyesuaian harga yang signifikan. Investor memiliki fleksibilitas untuk memilih pecahan sesuai dengan kapasitas investasi dan tujuan mereka. Fluktuasi harga ini perlu dicermati secara seksama.
Ketentuan Harga Jual Kembali (Buyback) dan Pajak Emas Antam
Selain harga jual, informasi mengenai harga jual kembali atau buyback emas Antam juga krusial bagi para investor yang berencana mencairkan investasinya. Harga buyback pada hari Sabtu ini ditetapkan sebesar Rp1.942.000 per gram, menunjukkan selisih dengan harga jual.
Penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak ini.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 1,5 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 3 persen. "PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback," demikian bunyi ketentuan tersebut, memastikan transparansi dalam pemotongan pajak.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan dari Antam, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Sumber: AntaraNews