Fantastis, Perputaran Uang Judi Online 2025 di Indonesia Diperkirakan Tembus Rp1.100 Triliun
Setiap tahun, perputaran uang dalam judi online di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi bahwa total perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia pada tahun 2025 akan mencapai Rp1.100 triliun. Proyeksi ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp981 triliun, terutama jika pemerintah tidak mengambil langkah untuk menghentikan praktik judi online.
Pada tahun sebelumnya, proyeksi perputaran uang berhasil ditekan menjadi Rp359 triliun berkat kolaborasi antara pemerintah dan berbagai sektor, termasuk perbankan dan regulator.
"Hal yang sama kita lakukan sekarang, terus saya ditanya lagi kan berapa sih prediksi akhir judi online di 2025? Kita sebutkan Rp 1.100 triliun," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Diskusi Publik bersama Katadata, Selasa (5/8).
Perputaran uang dalam judi online di Indonesia menunjukkan peningkatan yang tajam setiap tahunnya. Pada tahun 2017, total perputaran dana hanya Rp 2,01 triliun, namun meningkat pesat setiap tahun. Pada tahun 2022, perputarannya mencapai Rp 327 triliun, dan kembali meningkat di tahun 2023 menjadi Rp 359 triliun. Jika pemerintah melakukan intervensi, diperkirakan perputaran uang pada 2025 akan menurun sebesar 37,23 persen menjadi Rp 205 triliun.
Ivan menegaskan bahwa intervensi pemerintah dapat menurunkan nilai perputaran judi online. Hal ini terlihat dari hasil semester pertama tahun 2025, di mana perputaran dana judi online berhasil ditekan hingga mencapai Rp 99,67 triliun, turun 43 persen dari semester pertama 2024 yang mencapai Rp 174,57 triliun.
"Tapi kita tekan secara radikal, kita sikat situsnya, sikat rekening situsnya, semester 1 terlihat sangat sukses, semester 1 hanya Rp 99 Triliun," ujar Ivan.
OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terlibat Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan kepada bank untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Instruksi ini didasarkan pada data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa data tersebut menjadi acuan awal untuk menindak rekening yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas ilegal.
"OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI," ungkap Dian dalam konferensi pers RDKB pada bulan Juli 2025, Senin (4/8/2025).
OJK memandang langkah ini sebagai wujud komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap laporan yang diterima.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah mengidentifikasi rekening-rekening lain yang memiliki kesamaan dengan data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk memperluas upaya pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi daring.
Bank juga diminta untuk menerapkan proses Enhanced Due Diligence (EDD) guna menilai dan memverifikasi transaksi atau nasabah yang terindikasi berisiko tinggi.
"Melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD)," tegas dia.
OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kemampuan Tangani Keamanan Siber
Di sisi lain, OJK menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan siber di industri perbankan. Dalam hal ini, OJK mendorong lembaga perbankan untuk terus meningkatkan kemampuan mereka dalam mendeteksi insiden siber, terutama yang terkait dengan transaksi yang mencurigakan atau berpotensi menipu.
Upaya untuk meningkatkan keamanan digital dilakukan melalui pemantauan secara real-time terhadap anomali transaksi yang terjadi. Dengan adanya sistem deteksi yang lebih handal, diharapkan bank dapat segera mengambil tindakan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
"OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," ujar dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4878179/original/006823100_1719571163-Infografis_SQ_PPATK_Kuak_1.000_Orang_di_DPR_dan_DPRD_Main_Judi_Online.jpg)