Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD.
Tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD.
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Menandatangani kontrak kerja merupakan tahapan penting dalam proses rekrutmen.
Dalam tahapan ini, peserta akan disodorkan sejumlah dokumen yang harus ditandatangani oleh pihak pemberi kerja.
Umumnya dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini terdiri atas pembagian hak dan kewajiban masing-masing, dan muatan hukum.
Dengan kesepakatan ini, terdapat dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan juga kewajiban baik itu pekerja dan juga pengusaha.
Namun, sebaiknya tidak terburu-buru dalam proses penandatanganan kontrak kerja. Sebaliknya, Anda harus membaca secara cermat poin-poin penting yang terdapat dalam surat perjanjian kerja.
Berikut tips dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat melakukan penandatanganan kontrak kerja:
Pertama, perhatikan jenis perjanjian surat kontrak kerja yang berlaku.
Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja di Indonesia yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.
Kedua, cek dokumen pihak yang mengikat janji. Dengan ini, pastikan dengan jelas pihak pemberi kerja.
Ketiga, perhatikan jenis pekerjaan yang tertera pada surat perjanjian kerja. Pastikan jobdesk yang tertera telah sesuai saat interview kerja.
Keempat, cek jam kerja dan lokasi kerja. Hal ini bertujuan agar jam maupun lokasi Anda bekerja sesuai dengan kesepakatan awal.
Kelima, baca secara teliti gaji dan benefit bagi karyawan. Misalnya, tertulis jelas nominal gaji dan benefit yang sesuai dengan perjanjian kerja.
Terakhir, ketahui hak dan kewajiban karyawan di perusahaan.
Apabila masih ragu, Anda tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD selaku bagian dari pemberi kerja.