Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus
Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023. Tercatat, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 725.589 pelamar.
Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan tindak kecurangan akan diberikan sanksi.
Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
"Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi," ujar Suharmen saat di temui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
merdeka.com
Tak hanya peserta yang melakukan kecurang diberikan sanksi, Suharmen bilang bagi peserta CPNS yang sudah diterima namun mengundurkan diri maka akan diberikan sanksi selama 1 tahun tidak dapat mendaftarkan diri menjadi CPNS di tahun berikutnya.
Sebagai informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023 dengan jumlah pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 725.589 pelamar.
Plt. Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023, Haryomo Dwi Putranto mengatakan tahapan pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi atau Tilok dalam negeri dan 62 Tilok luar negeri.
"Pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN akan memungkinkan masyarakat umum dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat mengerjakan ujian selama pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik BKN," ujar Haryomo dalam keterangannya, Kamis (9/11).
Seleksi calon PPPK Kemenag, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK ini telah tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.
Baca SelengkapnyaSebelum mendaftar, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSekarang para calon abdi negara sedang dalam penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca SelengkapnyaPelamar CPNS-PPPK 2023 tengah masuk tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca SelengkapnyaPelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum dahulu seperti ijazah, transkrip nilai, KTP dan lainnya.
Baca SelengkapnyaJadwal pelaksanaan SKD CPNS dimulai pada hari ini 7 hingga 16 November 2023.
Baca Selengkapnya