Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus

Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus

Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus

Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.

Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023. Tercatat, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 725.589 pelamar. 

Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan tindak kecurangan akan diberikan sanksi.

Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.

Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus

"Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi," ujar Suharmen saat di temui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).

Suharmen menceritakan bahwa sebelumnya ada instansi yang meminta data pelamar CPNS yang diblokir di buka kembali. Tetapi Menteri PAN-RB menegaskan harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami melapor ke Pak Menteri untuk meminta arahan dan sudah dituangkan dalam keputusan MenPAN-RB kalau mereka yang sudah diblokir selama 3 tahun," imbuh Suharmen.

merdeka.com

Tak hanya peserta yang melakukan kecurang diberikan sanksi, Suharmen bilang bagi peserta CPNS yang sudah diterima namun mengundurkan diri maka akan diberikan sanksi selama 1 tahun tidak dapat mendaftarkan diri menjadi CPNS di tahun berikutnya.

Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus

"Kalau sudah diterima dan mengundurkan diri itu blokirnya datanya satu tahun, tapi kalau melakukan kecurangan itu 3 kali periode atau 3 tahun," katanya.

Sebagai informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023 dengan jumlah pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 725.589 pelamar. 

Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus

Plt. Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023, Haryomo Dwi Putranto mengatakan tahapan pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi atau Tilok dalam negeri dan 62 Tilok luar negeri. 

Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus

"Pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN akan memungkinkan masyarakat umum dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat mengerjakan ujian selama pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik BKN," ujar Haryomo dalam keterangannya, Kamis (9/11). 

Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus
Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK Hingga 9 Oktober 2023, Banyak Lowongan Buat Dosen
Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK Hingga 9 Oktober 2023, Banyak Lowongan Buat Dosen

Seleksi calon PPPK Kemenag, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Seleksi CPNS Tutup 2 Hari Lagi, Masih Ada Instansi Belum Ada Pelamar
Pendaftaran Seleksi CPNS Tutup 2 Hari Lagi, Masih Ada Instansi Belum Ada Pelamar

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK ini telah tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Ini Syarat dan Dokumen Perlu Disiapkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Catat, Ini Syarat dan Dokumen Perlu Disiapkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar Instansi dan Kementerian Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMK/SMA
Daftar Instansi dan Kementerian Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMK/SMA

Sebelum mendaftar, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Hal yang Harus Diketahui Pelamar CPNS dan PPPK Saat Tes SKD Pekan Depan
Catat! Ini Hal yang Harus Diketahui Pelamar CPNS dan PPPK Saat Tes SKD Pekan Depan

Sekarang para calon abdi negara sedang dalam penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Selengkapnya
Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran Tes SKD CPNS-PPPK 2023
Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran Tes SKD CPNS-PPPK 2023

Pelamar CPNS-PPPK 2023 tengah masuk tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca Selengkapnya
Pendafaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Ini, Cek Syarat Terbarunya
Pendafaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Ini, Cek Syarat Terbarunya

Pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum dahulu seperti ijazah, transkrip nilai, KTP dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023, Termasuk Lokasi Tes
Cara Cek Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023, Termasuk Lokasi Tes

Jadwal pelaksanaan SKD CPNS dimulai pada hari ini 7 hingga 16 November 2023.

Baca Selengkapnya