BPN Jatim dan PTA Surabaya Teken MoU, Percepat Penyelesaian Sengketa Aset Keluarga
Kanwil BPN Jawa Timur dan PTA Surabaya sepakat percepat penyelesaian sengketa aset keluarga melalui MoU, menjamin kepastian hukum dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara resmi menjalin kerja sama strategis. Keduanya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sengketa aset keluarga di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efektif bagi seluruh masyarakat.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Surabaya pada Senin, 25 November, sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan percepatan administrasi pertanahan. Kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan dalam eksekusi putusan pengadilan terkait aset tanah keluarga. Tujuannya adalah menjamin stabilitas ekonomi dan kepastian hak milik bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian audiensi dan program penguatan sinergisitas antarlembaga yang telah dilakukan sebelumnya. Kedua instansi sepakat bahwa penyelesaian sengketa aset keluarga, seperti waris dan harta bersama, memerlukan dukungan administrasi pertanahan yang solid. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum yang menyeluruh dan mencegah konflik berkepanjangan.
Komitmen BPN Jatim dalam Percepatan Penanganan Sengketa Aset
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Yetty Krystianti Nurbuati, menegaskan komitmen jajarannya. Pihak BPN siap mendukung kelancaran pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait sengketa aset keluarga. Sinergi ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut.
"Sinergisitas ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan terkait aset tanah keluarga dapat dieksekusi dengan cepat dan tepat," ujar Yetty Krystianti Nurbuati. Ia menambahkan bahwa kehadiran BPN merupakan wujud dukungan penuh agar kepastian hukum atas aset keluarga dapat segera terwujud tanpa hambatan administrasi. Ini menunjukkan keseriusan BPN dalam menangani sengketa aset keluarga.
Penandatanganan kerja sama ini juga merupakan langkah konkret menindaklanjuti audiensi dan program penguatan sinergisitas antarlembaga yang sudah dilakukan sebelumnya. Proses ini menunjukkan respons cepat terhadap pertemuan pendahuluan. Kedua instansi telah sepakat bahwa penyelesaian sengketa aset keluarga memerlukan percepatan administrasi pertanahan. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum yang kuat dan berkelanjutan.
Dukungan PTA Surabaya untuk Penguatan Ketahanan Keluarga
Ketua PTA Surabaya, Zulkarnain, menyambut baik formalisasi kerja sama ini. Menurutnya, ketahanan keluarga tidak hanya bergantung pada keharmonisan hubungan semata. Namun juga sangat dipengaruhi oleh stabilitas ekonomi dan kepastian hak atas aset. Sengketa aset keluarga seringkali menjadi pemicu konflik berkepanjangan yang mengganggu keutuhan keluarga.
"Penandatanganan ini diharapkan menjadi momentum bagi instansi vertikal di Jawa Timur untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, cepat dan solutif bagi masyarakat pencari keadilan," kata Zulkarnain. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang responsif dan berorientasi pada solusi. Ini akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa aset keluarga secara efektif dan efisien.
Acara penandatanganan kerja sama strategis ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan penting. Hadir pula perwakilan Kementerian Agama Jawa Timur, perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), kepala bidang penataan dan pemberdayaan, serta hakim tinggi agama. Fokus utama kerja sama ini adalah dukungan legalitas aset untuk memperkokoh ketahanan keluarga di Jawa Timur. Hal ini menunjukkan komitmen lintas sektoral dalam mengatasi masalah sengketa aset keluarga.
Sumber: AntaraNews