Benarkah Lahiran Caesar Tak Ditanggung BPJS? Begini Penjelasan Manajemen BPJS Kesehatan
Semua layanan ini ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis.
BPJS Kesehatan buka suara soal informasi yang marak beredar di media sosial yang mengatakan bahwa pelayanan sesar (caesar) bagi ibu hamil tidak dijamin oleh Program JKN atau tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah informasi tersebut. Dia menekankan, semua layanan ini ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis.
"Salah satu layanan yang juga dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan persalinan melalui operasi sesar," kata Rizzky saat dikonfirmasi Merdeka.com di Jakarta, Minggu (6/4).
Namun demikian, jaminan ini hanya berlaku apabila tindakan caesar dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah menurut dokter, demi keselamatan ibu dan/atau bayi. Indikasi tersebut bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal.
Akses Layanan Faskes 1
Rizzky menambahkan, dalam mengakses layanan di faskes, peserta JKN harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu juga dipastikan bahwa status kepesertaan sang ibu tidak sebagai anak dari KK sebelumnya.
Pemeriksaan kehamilan dimulai dari FKTP seperti puskesmas klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama masa pemeriksaan ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit).
"Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan," ujar Rizzky.
Selain persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan pasca melahirkan, seperti pemantauan kesehatan ibu dan bayi, pemberian imunisasi dasar, serta pemeriksaan tumbuh kembang bayi.
Pantau Kehamilan Secara Rutin
Rizzky mengimbau seluruh peserta BPJS Kesehatan yang sedang hamil untuk aktif memantau kehamilan secara rutin, serta mengakses layanan yang tersedia. Hal ini penting demi menjaga keselamatan ibu dan buah hati.
"Dengan memanfaatkan layanan yang telah tersedia dan mengikuti prosedur yang tepat, ibu hamil tidak hanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal, tetapi juga merasa lebih tenang dalam menghadapi proses persalinan," tutup Rizzky.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan pengalaman tidak menyenangkan di masa persalinan.
Dirinya mengaku, tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk menjalani operasi caesar karena sebelumnya tidak pernah memeriksakan kandungannya dengan kartu BPJS.
Sontak curhatan warganet ini menuai atensi yang tinggi dari pengguna sosial media lainnya.