Begini Cara Menghitung Tagihan Listrik Pascabayar yang Tak Banyak Orang Tahu
Dengan memahami cara menghitungnya, Anda dapat mengawasi dan mengatur penggunaan listrik, sehingga tagihan bulanan tetap terjaga.
Untuk mengelola pengeluaran rumah tangga secara efisien, penting untuk memahami cara menghitung tagihan listrik pascabayar. Dengan memahami metode perhitungannya, Anda dapat memantau dan mengontrol penggunaan listrik, sehingga tagihan bulanan tetap dalam batas yang wajar.
Dikutip dari laman PLN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung tagihan listrik pascabayar:
1. Menentukan Golongan Tarif Listrik
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengetahui golongan tarif listrik berdasarkan daya yang terpasang di rumah Anda. Setiap golongan memiliki tarif dasar listrik (TDL) per kilowatt-hour (kWh) yang berbeda. Sebagai contoh, untuk daya 900 VA, tarifnya adalah Rp1.352 per kWh, sedangkan untuk daya 1.300 VA ke atas, tarifnya sekitar Rp1.444,70 per kWh.
2. Mencatat Pemakaian Listrik
Anda perlu mencatat angka meteran listrik pada awal dan akhir bulan untuk mengetahui total kWh yang digunakan selama periode tersebut. Selisih antara angka awal dan akhir akan menunjukkan total konsumsi listrik Anda dalam kWh.
3. Menghitung Biaya Pemakaian Listrik
Kalikan total konsumsi kWh dengan tarif dasar listrik sesuai golongan Anda. Contohnya, jika konsumsi bulanan Anda adalah 150 kWh dan tarifnya Rp1.352 per kWh, maka biaya pemakaian listriknya adalah: 150 kWh x Rp1.352 = Rp202.800.
4. Menambahkan Biaya Tambahan
Di samping biaya pemakaian, ada biaya tambahan yang perlu diperhatikan, seperti:
- Biaya Administrasi: Biasanya sekitar Rp3.000 per bulan.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Persentasenya bervariasi tergantung daerah, umumnya antara 3 persen hingga 5 persen dari biaya pemakaian listrik.
5. Menghitung Total Tagihan Listrik
Jumlahkan biaya pemakaian listrik dengan biaya administrasi dan PPJ untuk mendapatkan total tagihan listrik Anda. Sebagai contoh:
- Biaya Pemakaian Listrik: Rp202.800
- Biaya Administrasi: Rp3.000
- PPJ (misal 3%): Rp202.800 x 3% = Rp6.084
Total Tagihan Listrik: Rp202.800 + Rp3.000 + Rp6.084 = Rp211.884. Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola konsumsi listrik dan menghindari tagihan yang tidak terduga.
Pengguna Media Sosial Keluhkan Kenaikan Tarif Listrik
PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan setelah berakhirnya diskon sebesar 50 persen. Kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian pelanggan dianggap sebagai akibat dari peningkatan konsumsi listrik.
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, menjelaskan bahwa besaran tagihan listrik bergantung pada pola penggunaan masing-masing pelanggan.
"Adanya lonjakan tagihan listrik bisa disebabkan oleh pola pemakaian listrik yang meningkat," kata Grahita saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com pada hari Sabtu, 5 April 2025.
Grahita menyarankan agar pelanggan memeriksa penggunaan listrik mereka secara berkala menggunakan aplikasi PLN Mobile.
"Bagi pelanggan pascabayar yang ingin mengetahui riwayat penggunaan listriknya dapat mengaksesnya di aplikasi PLN Mobile," pintanya.
Dia juga menambahkan bahwa masa diskon tarif listrik telah berakhir pada 1 Maret 2025, sehingga tarif yang berlaku saat ini kembali ke tarif normal.
"Per tanggal 1 Maret 2025 atau setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50 persen, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan Pemerintah. Untuk triwulan kedua 2025 ini, tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan," jelas Grahita.
Seperti yang diketahui, program diskon listrik 50 persen yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia selama dua bulan telah resmi berakhir pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.
Dengan berakhirnya diskon ini, tagihan listrik di awal April untuk pemakaian bulan Maret akan kembali ke kondisi normal. Diskon ini diberikan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari, dengan besaran diskon mencapai 50 persen.
Keluhan Warga
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, banyak pengguna media sosial mengungkapkan keluhan terkait kenaikan tarif listrik yang terjadi pada awal April 2025. Beberapa pengguna merasa terkejut dengan lonjakan tagihan listrik pascabayar yang mencapai dua kali lipat dari biasanya.
Hal ini menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial, termasuk X (Twitter). Banyak pengguna listrik pascabayar yang mengungkapkan rasa tidak puas mereka terhadap biaya yang harus mereka bayar setiap bulannya.
Akun X @SeputarTe****** mengumpulkan berbagai keluhan dari warganet dan memulai dengan sebuah cuitan yang meminta pengguna untuk berbagi pengalaman mereka mengenai tagihan listrik bulan April 2025.
Salah satu keluhan datang dari akun pengguna @bosleb***, yang mengungkapkan bahwa tagihan listriknya mencapai sekitar Rp 700 ribu untuk daya 2.200 VA. Ia merasa angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tagihan pada bulan-bulan sebelumnya, terutama selama masa diskon tarif listrik yang berlaku pada Januari dan Februari 2025.
"Aku tiba lonjak jadi 700 rb.. 2200..waktu januari februari 250 rban..harusnya sih 500 rb kalau tarif kembali normal, tpi kog mlaah jadi 700rb, apa krn ac blum kecuci yah jdi dia kerja extra..," tulisnya, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Selain itu, pengguna lain dengan nama @kpten**** juga mengeluhkan hal yang sama, di mana ia harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 230 ribu. Selama periode diskon, ia hanya membayar sekitar Rp 75 ribu dengan pemakaian yang dianggap normal.
"Ih iya betul, kemarin waktu dpt potongan 50% aku cuma bayar 75k an brarti kalo full kan sekitar 150 aja. Tp bulan ini 230k, naik dikit sih tapi kerasa weh kalo diatas 200 mah, padahal pemakaian sama aja kaya bulan sebelumnya huft," cuitnya.
Keluhan-keluhan ini mencerminkan ketidakpuasan yang dirasakan oleh banyak pengguna listrik pascabayar, dan menunjukkan bahwa kenaikan tarif ini telah menjadi masalah yang signifikan bagi masyarakat.