Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung

Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung

Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung

Penjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Pembina media investigasi hukum online, yakni Iptu Benny Surbakti memberikan penjelasan lengkap mengenai kasus yang saat ini tengah menimpa Rocky Gerung. Menurutnya, soal kritik dengan kata-kata kasar yang sempat dilontarkan oleh Rocky memang bisa diperkarakan dalam hukum dengan pasal pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Namun, ada syarat tertentu untuk bisa memperkarakan masalah tersebut. Apa itu? Simak ulasan selengkapnya:

Kasus Rocky Gerung

Akademisi Rocky Gerung ramai jadi perbincangan usai ia dituding menghina Presiden Jokowi, saat berbicara di depan massa buruh beberapa waktu lalu. Potongan rekaman video pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi itu pun beredar di media sosial.

Rocky Gerung Dilaporkan Polisi

Rocky Gerung Dilaporkan Polisi

Buntut dari hal itu, Rocky pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak yang menyebut diri mereka sebagai relawan Jokowi.

Namun, pelaporan Rocky itu kembali menjadi polemik lantaran sejumlah pakar hukum menilai laporan tersebut tidak bisa diproses.

Bukan saja karena tak memenuhi unsur pidana, namun para pelapor disebut juga tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Namun, pelaporan Rocky itu kembali menjadi polemik lantaran sejumlah pakar hukum menilai laporan tersebut tidak bisa diproses.
Penjelasan Iptu Benny

Penjelasan Iptu Benny

Melalui unggahan di Instagram @elangmaut_indonesia, Iptu Benny pun memberikan tanggapannya soal kasus yang menimpa Rocky Gerung.

Menurutnya, jika pernyataan yang disampaikan oleh Rocky memang bisa dilaporkan dalam pasal pencemaran nama baik UUD ITE karena mengandung penghinaan. Namun yang menjadi catatan, pasal pencemaran nama baik ini masuk dalam kategori delik aduan. Maksudnya, kasus hanya bisa diperkarakan jika ada laporan langsung dari korban.


Tapi kalau delik aduan itu harus korbannya yang melapor. Nah dalam hal ini pak Presiden Jokowi yang harus melapor," kata Iptu Benny." loading="lazy">

"Berbeda delik biasa, kalau delik biasa orang lain boleh melapor selama dia mengetahui, melihat, atau mengalami adanya dugaan tindak pidana.

Tapi kalau delik aduan itu harus korbannya yang melapor. Nah dalam hal ini pak Presiden Jokowi yang harus melapor," kata Iptu Benny.

Jika diperkarakan ke dalam pasal lain seperti penyebaran berita bohong alias hoax, Iptu Benny menyebut jika pernyataan Rocky bukan termasuk berita.

Jika diperkarakan ke dalam pasal lain seperti penyebaran berita bohong alias hoax, Iptu Benny menyebut jika pernyataan Rocky bukan termasuk berita.

Sehingga, hanya bisa dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.

"(apa yang disampaikan) itu ya memang penghinaan bukan sebuah berita.
Jadi pasal yang tepat ini menurut saya ya Pasal 27 ayat 3 yakni, penghinaan dengan catatan yang melaporkan harus korban,"

Iptu Benny Surbakti

Respon Rocky Gerung

Respon Rocky Gerung

Rocky menyadari pernyataannya itu membuka celah perselisihan dan polemik tanpa arah. Dia pun telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung

Namun, Rocky menyebut jika pernyataannya itu tidak bermaksud menghina pribadi Jokowi. Melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden.

Reaksi Rocky Gerung soal PDIP Segera Cabut Laporan di Bareskrim Polri
Reaksi Rocky Gerung soal PDIP Segera Cabut Laporan di Bareskrim Polri

Laporan itu menyeret Rocky ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita hoaks yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Nilai Anies Salah Tinggalkan AHY: Cak Imin cuma Paham Jatim, Bukan Keamanan Global
Rocky Gerung Nilai Anies Salah Tinggalkan AHY: Cak Imin cuma Paham Jatim, Bukan Keamanan Global

Rocky menilai, Cak Imin tidak memahami isu keamanan luar negeri

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu
Mahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu

Mahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
25 Laporan Soal Rocky Gerung Ditarik ke Mabes Polri
25 Laporan Soal Rocky Gerung Ditarik ke Mabes Polri

Rocky Gerung dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo

Baca Selengkapnya
PDIP Polisikan Rocky Gerung: Dia Fitnah Jokowi, Sebar Berita Bohong
PDIP Polisikan Rocky Gerung: Dia Fitnah Jokowi, Sebar Berita Bohong

Rocky Gerung dinilai PDIP telah memfitnah Presiden Jokowi saat bertemu buruh di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Dilabrak Caleg PDIP, Hasto: Ekspresi Mewakili Rakyat Indonesia
Rocky Gerung Dilabrak Caleg PDIP, Hasto: Ekspresi Mewakili Rakyat Indonesia

Caleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rocky Gerung Diduga Terlibat Kasus Berita Hoaks: Ada 24 Laporan Polisi
Duduk Perkara Rocky Gerung Diduga Terlibat Kasus Berita Hoaks: Ada 24 Laporan Polisi

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Pengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini
Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya