Penyebab Anak Tega Bunuh dan Bakar Jasad Ibunya Terungkap, Gara-Gara Tak Diberi Uang buat Bayar Utang
Pelaku sakit hati karena meminta uang Rp39 juta kepada ibunya, tetapi ibunya menolak permintaannya.
Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial BP di kediamannya yang terletak di Monjok Baru, Kota Mataram, Senin (26/1) malam. Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya.
Jenazah ibunya ditemukan dalam keadaan hangus terbakar di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Terhadap pelaku sudah kami amankan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Arisandi, dalam pernyataan yang diterima di Mataram pada Selasa (27/1/2026), seperti dilansir Antara.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan pelaku berinisial BP yang membunuh ibunya, yang dikenal dengan inisial YRA, adalah karena sakit hati. Pelaku merasa kesal karena permintaannya untuk mendapatkan uang tidak dikabulkan oleh ibunya, sehingga ia melakukan tindakan pembunuhan.
"Jadi, pelaku merasa sakit hati karena minta uang kepada ibunya, akan tetapi tidak diberikan oleh ibunya, sehingga sakit hati dan lakukan pembunuhan," kata Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram.
Kholid menambahkan bahwa jumlah uang yang diminta pelaku kepada almarhum ibunya mencapai Rp39 juta.
"(Uang) Rp39 juta yang dimintakan untuk bayar utang," ujarnya.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah awal penyelidikan dengan mengumpulkan data lapangan. Beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan penemuan jenazah juga telah diamankan, termasuk plastik pembungkus paket bekas, botol mineral yang berisi sisa cairan hijau yang diduga merupakan bahan bakar jenis pertalite, serta tali nilon yang ditemukan di bawah jenazah.
Dapat Dijatuhi Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Dari hasil pemeriksaan, Kholid melanjutkan, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.
Kholid menjelaskan bahwa Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindakan seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 16 tahun.
"Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas tindakan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1," ungkap Kholid.
Selain itu, Pasal 459 KUHP berhubungan dengan ketentuan pidana mengenai pembunuhan yang direncanakan.
"Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tambahnya.