Polisi menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan MR (18) terhadap ibunya sendiri yang berinisial YT (49) pada Sabtu (2/8/2025) lalu di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu.
"Benar, sudah SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Kamis (18/12).
Ia menyebutkan SP3 dikeluarkan setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) tentang kondisi MR.
"SP3 dikeluarkan pekan lalu, karena gangguan jiwa," ucapnya.
Advertisement
Dirawat di RSKJ Provinsi Bengkulu
Menurutnya, penghentian kasus ini merujuk pada pasal 44 KUHP yang mengatur alasan pidana bagi pelaku yang gangguan jiwa (cacat jiwa atau sakit jiwa).
"Saat ini yang bersangkutan dilakukan rawat inap di RSKJ Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan penanganan medis," ungkapnya.
Advertisement
Anak Bunuh Ibu Kandung saat Sedang Salat
Sebelumnya, Seorang remaja berinisial MR (18) diamankan Polresta Bengkulu Kota, diduga membunuh sang ibu berinisial YT (49) pada Sabtu (2/8/2025) di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu.
Peristiwa itu terjadi ketika korban tengah melaksanakan salat Dzuhur di rumah. Pelaku tiba-tiba memukul korban dengan batu ulekan cobek. Saat itu korban langsung tersungkur dan MR pun menusuk sang ibu dengan menggunakan pisau dapur pada beberapa bagian tubuh.
Korban pun langsung tewas di tempat. Atas peristiwa itu warga setempat melaporkan ke pihak berwajib.
MR pun berhasil diamankan. Sementara jenazah YT dibawa ke RS Bhayangkara Polda Bengkulu untuk dilakukan Otopsi. Terduga pelaku sendiri baru saja keluar dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) pada Rabu (30/7/2025) yang lalu.