Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukumnya
Artikel ini akan mengupas hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram secara mendalam.
Malam 1 Muharram merupakan tanda dimulainya tahun baru dalam kalender Hijriah, yang biasanya diisi dengan berbagai aktivitas keagamaan dan refleksi spiritual. Namun, di tengah suasana religius ini, muncul pertanyaan dari beberapa pasangan suami istri: bolehkah mereka melakukan hubungan intim pada malam 1 Muharram? Apakah ada larangan atau ketentuan khusus dalam syariat Islam yang mengatur hal ini?
Dalam tradisi umat Muslim, bulan-bulan tertentu, termasuk Muharram, sering kali dihubungkan dengan larangan atau keutamaan amalan tertentu. Muharram dikenal sebagai salah satu bulan haram, yaitu bulan yang dimuliakan dalam Islam, di mana umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan menghindari perbuatan dosa. Namun, pertanyaannya adalah, apakah hubungan suami istri termasuk dalam kategori yang dilarang dalam konteks ini, ataukah masih dalam batas yang diizinkan menurut syariat?
Untuk memberikan jawaban yang tepat, penting untuk memahami hukum-hukum Islam berdasarkan sumber-sumber utama seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama. Artikel ini akan membahas hukum berhubungan suami istri pada malam 1 Muharram secara mendalam, sehingga umat Islam dapat memulai tahun Hijriah dengan pengetahuan dan keyakinan yang jelas, tanpa terpengaruh oleh prasangka atau tradisi yang mungkin tidak memiliki dasar yang kuat.
Apa Itu Malam 1 Muharram dalam Islam?
Malam 1 Muharram menandakan awal tahun baru dalam kalender Hijriyah, yang merupakan sistem penanggalan berdasarkan peredaran bulan (qamariyah). Kalender ini ditetapkan pada era Khalifah Umar bin Khattab RA, berlandaskan pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah.
Pemilihan bulan Muharram sebagai bulan pertama bukan tanpa alasan, karena Muharram terjadi setelah pelaksanaan ibadah haji, dan hijrah, baik secara fisik maupun spiritual, sering kali dimulai setelah haji, yang merupakan momen untuk memperbarui diri dan niat.
Dalam Islam, Muharram termasuk salah satu dari empat bulan haram (الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ) sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah ayat 36, yang artinya:
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan... di antaranya empat bulan haram."
Keempat bulan haram tersebut meliputi Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Dalam kitab Tafsir al-Jalalayn, bulan-bulan haram ini diakui sebagai waktu-waktu yang dimuliakan oleh Allah, di mana umat Islam dianjurkan untuk menjauhi dosa dan memperbanyak amal kebajikan.
Menurut Imam al-Ghazali dalam karya beliau, Ihya' Ulumuddin, malam 1 Muharram adalah waktu yang penuh berkah. Beliau menganjurkan agar seorang Muslim mengisi malam pergantian tahun Hijriyah dengan melakukan taubat, memperbanyak doa, dan memulai tahun dengan niat yang baik. Tradisi membaca doa akhir dan awal tahun juga berkembang di kalangan umat Islam sebagai bentuk harapan agar tahun yang akan datang dipenuhi dengan keberkahan dan terhindar dari segala keburukan.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram
Dalam Islam, hubungan antara suami dan istri merupakan bagian dari ibadah serta hak yang dimiliki oleh pasangan yang sah, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang hubungan suami istri pada malam 1 Muharram atau pada hari-hari dalam bulan Muharram. Meskipun bulan Muharram termasuk dalam kategori "bulan haram" yang dihormati (al-asyhur al-hurum), hal ini tidak berarti bahwa semua aktivitas duniawi atau biologis menjadi terlarang.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, saat menjelaskan QS. At-Taubah: 36, dijelaskan bahwa bulan haram adalah bulan yang disunnahkan untuk menghindari dosa dan peperangan, bukan untuk melarang aktivitas halal seperti hubungan suami istri. Beberapa tradisi di masyarakat mungkin meyakini adanya larangan untuk berhubungan intim pada malam tertentu, termasuk malam 1 Muharram, karena dianggap sebagai hal yang tidak baik atau dapat mendatangkan sial. Namun, keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat dan cenderung masuk dalam kategori khurafat atau bid'ah jika diyakini akan membawa akibat tertentu tanpa dalil.
Dalam kitab al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah, dinyatakan bahwa semua bentuk hubungan suami istri yang dilakukan pada waktu yang diizinkan dan tidak diharamkan secara syar'i adalah halal. Selain itu, Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya "Halal dan Haram dalam Islam" menegaskan bahwa hubungan suami istri adalah sesuatu yang alami dan tidak dibatasi oleh waktu, kecuali dalam kondisi tertentu seperti saat istri haid, nifas, atau ketika berpuasa di siang hari Ramadhan.
Tidak ada larangan bagi pasangan untuk berhubungan pada malam-malam bulan haram, termasuk malam 1 Muharram, selama dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ibadah yang dianjurkan di bulan tersebut. Oleh karena itu, hukum berhubungan suami istri pada malam 1 Muharram adalah mubah (boleh), sama seperti malam lainnya. Yang paling penting adalah menjaga adab dan niat dalam berhubungan, serta tetap mengisi malam-malam yang mulia dengan amalan ibadah dan refleksi diri.
Pendapat Ulama tentang Berhubungan di Bulan Haram
1. Imam Syafi'i dan Mazhab Syafi'iyah
Dalam mazhab Syafi'i, tidak terdapat larangan untuk melakukan hubungan suami istri pada bulan-bulan haram, termasuk Muharram, asalkan dilakukan antara pasangan yang sah dan tidak melanggar ketentuan lainnya, seperti saat haid atau ihram. Imam Syafi'i tidak secara langsung menguraikan larangan ini karena tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dalam kitab "al-Umm" yang ditulisnya, pembahasan mengenai larangan hubungan hanya terfokus pada konteks haid, nifas, puasa di siang hari selama bulan Ramadan, serta keadaan ihram saat melaksanakan haji atau umrah.
2. Imam Nawawi
Imam Nawawi, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Syafi'i, juga tidak mencantumkan larangan untuk melakukan hubungan intim di bulan-bulan haram. Dalam kitab "al-Majm' Syar al-Muhadzdzab", beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk hubungan suami istri, dan bulan haram tidak termasuk dalam kategori larangan tersebut. Imam Nawawi lebih menekankan pentingnya memahami larangan secara tekstual (na) dan tidak menambah-nambahkan hukum tanpa dasar yang kuat.
3. Ulama Kontemporer: Syaikh Yusuf al-Qaradawi
Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya yang terkenal, "al-Halal wa al-Haram fi al-Islam" (Halal dan Haram dalam Islam), menegaskan bahwa:
"Hubungan suami istri adalah sesuatu yang halal secara fitrah, dan tidak boleh diharamkan kecuali berdasarkan dalil yang sah dari syariat. Tidak ada dalil yang melarang hubungan suami istri di bulan haram, maka hukumnya tetap mubah." (Al-Qaradawi, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, hlm. 228)
Beliau juga mengingatkan umat agar tidak terburu-buru mengharamkan sesuatu hanya berdasarkan tradisi atau asumsi yang tidak jelas, karena hal ini dapat termasuk dalam kategori ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama.
4. Tafsir dan Dalil Tambahan
Dalam Tafsir Ibn Kathir, saat menjelaskan QS. At-Taubah: 36, dijelaskan bahwa larangan dalam bulan haram lebih berfokus pada larangan untuk berperang dan melakukan perbuatan dosa (zulm), bukan pada larangan untuk beribadah atau aktivitas halal lainnya seperti pernikahan dan hubungan intim. Tidak ada larangan khusus yang diungkapkan dalam konteks hubungan suami istri.
Sebagian besar ulama dari berbagai mazhab, termasuk ulama kontemporer, sepakat bahwa tidak ada larangan untuk berhubungan suami istri di bulan haram, termasuk pada malam 1 Muharram. Pandangan bahwa hubungan di malam-malam tertentu dapat membawa sial tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih mu’tabarah.
Apakah Ada Larangan Khusus di Malam Tahun Baru Hijriah?
Tidak Ada Larangan Syariat Khusus di Malam Tahun Baru Hijriah
Dalam ajaran Islam, tidak terdapat ketentuan khusus yang melarang aktivitas tertentu pada malam 1 Muharram atau malam tahun baru Hijriah. Tidak ada satu pun ayat dalam Al-Qur'an atau Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan adanya larangan untuk beraktivitas, seperti keluar rumah, menikah, atau berhubungan intim pada malam tersebut.
Keyakinan bahwa malam 1 Muharram adalah malam yang harus dihindari untuk melakukan kegiatan tertentu merupakan bagian dari tradisi atau kepercayaan lokal yang tidak memiliki dasar dalam agama. Dalam pandangan Islam, hari dan malam diperlakukan sama secara hukum, kecuali ada nash yang secara khusus mengatur waktu tertentu.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan:
“Al-ashlu fil asy-ya' al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu ‘ala tahrimiha” (Asal hukum segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.)
Pandangan Ulama: Hindari Keyakinan Khurafat
Syaikh Shalih al-Fauzan, seorang ulama terkemuka dari Arab Saudi, menegaskan bahwa:
"Tidak ada amalan khusus yang disyariatkan untuk malam tahun baru Hijriyah, dan tidak ada pula larangan tertentu. Menyandarkan mitos atau pantangan pada malam itu tanpa dalil adalah bentuk bid'ah atau khurafat." (Diringkas dari ceramah beliau dalam Silsilah Syarh al-Muqtashar fi al-'Aqidah).
Selain itu, dalam kitab "Fatawa Lajnah Daimah" (Komite Fatwa Arab Saudi) juga dijelaskan bahwa mempercayai adanya malam-malam sial atau waktu-waktu keramat tanpa dasar dari Al-Qur'an dan Hadis adalah kesalahan yang perlu diluruskan. Islam mendorong umatnya untuk bersikap rasional, ilmiah, dan berlandaskan wahyu, bukan pada tradisi atau mitos yang tidak jelas asal-usulnya.