Dianggap Waktu yang Sakral, ini 7 Larangan di Bulan Suro Menurut Orang Jawa dan Pandangan Islam
Bulan Suro di mata masyarakat Jawa diyakini sebagai waktu yang sakral dan dipenuhi dengan energi spiritual yang kuat.
Larangan di bulan Suro sering menjadi perbincangan menarik dalam budaya Jawa, di mana diyakini dapat mendatangkan keselamatan jika dihindari. Namun, banyak dari pandangan ini tidak berasal dari ajaran Islam. Menurut kajian yang dilakukan oleh Masrukin Maghfur & Ahmad Hafid Safrudin dalam "Larangan Menikah di Bulan Suro Perspektif Hukum Adat dan Islam" (2023), larangan tersebut merupakan bagian dari tradisi lokal dan bukan merupakan instruksi dari syariat. Sebenarnya, umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai aktivitas halal di bulan Muharram, asalkan sesuai dengan hukum dan niat yang baik.
Di dalam konteks budaya Jawa, bulan Suro dianggap sebagai waktu yang sakral dan penuh dengan energi spiritual. Oleh karena itu, berbagai larangan yang ada dalam budaya ini diawasi dengan ketat oleh masyarakat adat. Namun, sangat penting untuk memahami bahwa larangan-larangan budaya ini sepenuhnya bersifat lokal dan harus dibedakan dari ajaran Islam. Berikut adalah ulasan lengkap dari Liputan6.com, yang dipublikasikan pada Rabu (25/6/2025).
1. Dilarang Menikah
Kepercayaan Masyarakat Jawa Terhadap Bulan Suro
Masyarakat Jawa meyakini bahwa melangsungkan pernikahan pada bulan Suro dapat mendatangkan sial dan konflik dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian yang dilakukan di Desa Sukomarto dan Tuban menunjukkan bahwa keyakinan ini sangat mendalam, meskipun tidak ada larangan tegas dalam Islam. Seperti yang dilansir dari journal.amorfati.id, jurnal berjudul "Larangan Menikah di Bulan Suro Perspektif Hukum Adat Jawa dan Hukum Islam" oleh Masrukin Maghfur dan Ahmad Hafid Safrudin (2023) menyatakan kepercayaan ini berasal dari tradisi nenek moyang dan merupakan bagian dari nilai-nilai budaya setempat.
2. Larangan Khitan (Sunat)
Di sejumlah daerah di Jawa, pelaksanaan khitan pada bulan Suro dianggap tidak baik karena diyakini dapat memperburuk kesehatan anak atau mendatangkan kesialan. Masyarakat percaya bahwa bayi yang dikhitan pada bulan ini berisiko mengalami berbagai penyakit atau gangguan spiritual. Kajian etnografi mengenai tradisi Suroan di Jatirejo menunjukkan bahwa pelarangan ini berlaku di berbagai lapisan sosial, mencerminkan rasa hormat dan ketakutan terhadap bulan suci, seperti yang dilansir dari ejurnal-unisap.ac.id.
3. Larangan Pindah Rumah / Boyongan
Perpindahan tempat tinggal selama bulan Suro umumnya dihindari karena masyarakat percaya bahwa perubahan lingkungan dapat membawa ketidaknyamanan atau energi negatif. Penelitian di Sukomarto menegaskan larangan untuk boyongan berkaitan erat dengan pelarangan khitan dan pernikahan. Dalam buku "Islam dan Kebudayaan Jawa," bulan Suro dijelaskan sebagai waktu untuk refleksi dan ritual khusus, sehingga aktivitas besar seperti pindah rumah dianggap tidak pantas dilakukan, sebagaimana dilansir dari ojs.ejournalunigoro.com.
4. Larangan Membangun Rumah
Pembangunan rumah baru pada bulan Suro dianggap dapat mengganggu energi suci bulan tersebut. Keyakinan ini sangat kuat di desa-desa tradisional, termasuk Sukomarto. Pendekatan budaya Jawa menunjukkan bahwa membangun bangunan baru pada bulan suci dapat membawa kesialan dan menurunkan keberuntungan keluarga dalam setahun ke depan.
5. Larangan Tujuh Bulanan / Tingkeban
Tradisi tujuh bulanan dianggap berisiko jika dilaksanakan pada bulan Suro. Penelitian di Sukomarto menunjukkan bahwa hajatan ini dihindari karena dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan spiritual bagi bayi dan ibu hamil. Jurnal "Tradisi Suroan dan Pengaruhnya Terhadap Keberagamaan" (Rahmawati et al., 2020) menyebutkan bulan ini lebih baik digunakan untuk kontemplasi spiritual, bukan untuk kegiatan besar dalam keluarga.
6. Larangan Bepergian Jauh
Masyarakat meyakini melakukan perjalanan jauh saat bulan Suro dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan dari makhluk halus. Larangan ini berkaitan dengan mitos mengenai malam Satu Suro sebagai awal tahun Jawa. Melansir dari aksiologi.org, pandangan ini semakin diperkuat karena malam satu Suro identik dengan kesunyian, sehingga disarankan untuk tidak keluar rumah.
7. Larangan Melakukan Hajatan Umum (Pesta/Gotong Royong Besar)
Hajatan seperti sunatan massal, selamatan desa, atau pertunjukan seni dihindari selama bulan Suro karena diyakini dapat mengganggu keberkahan dan memicu marabahaya. Sebagaimana dilansir dari aksiologi.org, bulan Suro dikenal dengan suasana khidmat dan bersih, bukan untuk berpesta; ritual budaya dalam bulan ini menjunjung tinggi nilai kesucian.
Pandangan Islam Mengenai Bulan Suro
Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dihormati dalam agama Islam. Bulan ini seharusnya dimuliakan dan bukan untuk ditakuti. Dalam QS. At-Taubah: 36, Allah SWT menegaskan Muharram termasuk dalam kategori bulan haram, dan umat muslim dianjurkan untuk menghindari kezaliman. Hal ini berarti mereka tidak perlu menghindari aktivitas ibadah atau perayaan, seperti yang dijelaskan dalam jurnal.permapendis-sumut.org.
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. At-Taubah: 36)
Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam "Pantangan Melakukan Perkawinan pada Bulan Suro di Masyarakat Adat Jawa Perspektif Hukum Islam" (Masrukin Maghfur & Ahmad Hafid Safrudin, 2023), Islam tidak melarang berbagai aktivitas seperti pernikahan, khitan, atau pindah rumah di bulan Suro, selama niatnya baik dan sesuai dengan syariat. Masyarakat Jawa memiliki kepercayaan lokal yang dikenal sebagai urf (adat), yang tidak harus diikuti jika bertentangan dengan syariat.
Selain itu, kajian yang dilakukan oleh Zulpahmi Lubis dan rekan-rekan (2023) dalam As-Syar'i menunjukkan meskipun ulama setempat memperbolehkan, masyarakat desa Jati Mulyo tetap percaya pada larangan Suro. Mereka menilai hal ini sebagai thiyarah (takhayul) yang tidak termasuk dalam syariah. Oleh karena itu, Islam justru mendorong umatnya untuk melakukan kebaikan di bulan haram.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam memandang bulan Muharram atau yang dikenal oleh masyarakat Jawa sebagai Suro sebagai waktu yang mulia untuk meningkatkan ibadah. Aktivitas seperti puasa, sedekah, dan mempererat hubungan sosial dianjurkan, bukan untuk menahan diri dari kegiatan yang halal. Bulan ini seharusnya dimanfaatkan untuk berbuat baik dan memperbaiki diri, sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berbuat kebaikan.