Begini Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam, Ketahui Cara Hitungnya
Pahami ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam.
Seluruh umat Muslim di dunia merayakan bulan Dzulhijjah dengan penuh kebahagiaan setiap tahunnya. Terlebih lagi pada tanggal 10 Dzulhijjah yang merupakan puncak perayaan Hari Raya Idul Adha. Momen ini juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban. Pada hari raya ini umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ibadah, serta upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Di samping nilai spiritual yang terkandung, ibadah kurban juga memiliki aspek sosial yang sangat krusial. Daging dari hewan yang dikurbankan akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga momen ini menjadi kesempatan untuk berbagi kebahagiaan. Khususnya bagi orang-orang yang jarang menikmati hidangan daging.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami tata cara dan ketentuan dalam membagikan daging kurban agar sesuai dengan tuntunan syariat. Pembagian daging kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat aturan dalam Islam yang mengatur siapa saja yang berhak menerima serta bagaimana proses pembagiannya dilakukan.
Pemahaman mengenai hal ini sangat penting bagi panitia, shohibul kurban, dan masyarakat umum agar pelaksanaan kurban dapat memberikan keberkahan. Hal ini dirangkum oleh Liputan6.com pada Rabu (28/5/2025), yang menegaskan bahwa setiap langkah dalam ibadah kurban harus dilakukan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab sosial.
Pembagian Daging Kurban
Dalam syariat Islam, pembagian daging kurban telah diatur dengan cermat untuk memastikan keadilan dan tepat sasaran. Para ulama menjelaskan bahwa daging kurban yang tidak dinazarkan, yang hukumnya sunnah, dapat dibagikan menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk shohibul kurban, yaitu orang yang melakukan kurban. Bagian ini diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh shohibul kurban bersama keluarganya.
- Sepertiga untuk kerabat, tetangga, dan sahabat, tanpa memandang apakah mereka tergolong orang mampu atau tidak.
- Sepertiga untuk fakir miskin, yang merupakan pihak yang paling utama untuk menerima manfaat dari ibadah kurban.
Namun, jika kurban tersebut adalah kurban nazar, maka seluruh dagingnya harus disedekahkan dan shohibul kurban tidak diperkenankan untuk mengonsumsinya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 36:
Artinya: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai syiar agama Allah; kamu memperoleh kebaikan darinya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan terikat). Setelah jatuh (mati), makanlah sebagian darinya dan berilah makan kepada orang yang tidak meminta dan orang yang meminta." (QS. Al-Hajj: 36)
Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban
Untuk memastikan distribusi daging kurban berlangsung dengan tepat dan adil, panitia perlu melakukan perhitungan total daging yang dihasilkan dari hewan yang disembelih. Sebagai contoh, seekor sapi dengan berat hidup 350 kg, akan memiliki berat karkas (bagian tubuh tanpa kepala dan isi perut) sekitar 50% dari berat hidupnya, yaitu 175 kg. Dari berat karkas tersebut, daging bersih yang dapat diambil diperkirakan sekitar 70%, sehingga menghasilkan 122,5 kg. Selain itu, jeroan seperti usus, hati, dan paru-paru diperkirakan memberikan kontribusi sekitar 10% dari berat karkas, yakni 17,5 kg. Sementara itu, kepala sapi memiliki berat sekitar 14 kg, kaki 4,5 kg, dan ekor 2,5 kg. Dengan demikian, total daging dan bagian yang dapat dimanfaatkan mencapai sekitar 161,45 kg.
Dari total berat tersebut, daging dapat dibagi menjadi tiga bagian yang masing-masing sepertiga (53,8 kg) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penting untuk dicatat bahwa pembagian ini dapat disesuaikan dengan jumlah mustahik yang ada dan ketersediaan logistik yang tersedia. Dengan cara ini, distribusi daging kurban dapat dilakukan secara merata dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, perhitungan yang cermat sangatlah krusial agar semua pihak mendapatkan haknya dengan adil.
Pembagian Daging Kurban sebaiknya Dilakukan dengan Cara yang Tepat
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses distribusi daging kurban adalah sebagai berikut:
1. Waktu Pembagian
Penyembelihan hewan kurban dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan shalat Id, dan pembagian daging dapat berlangsung hingga 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Sebaiknya, pembagian daging dilakukan segera setelah penyembelihan untuk menjaga kesegaran daging tersebut.
2. Bentuk Daging
Daging yang dibagikan sebaiknya dalam keadaan mentah agar penerima dapat mengolahnya sesuai dengan kebutuhan mereka. Namun, sebagian daging juga bisa disiapkan dalam bentuk matang, misalnya untuk acara makan bersama agar penerima dapat menikmati hidangan tersebut secara langsung.
3. Berat Daging untuk Setiap Penerima
Berdasarkan pendapat para ulama, termasuk Al-Buhuti dari madzhab Hambali, berat minimal daging yang dibagikan kepada setiap orang adalah 1 kg. Hal ini bertujuan agar setiap penerima mendapatkan manfaat yang cukup dari daging kurban yang diterima.
4. Sistem Distribusi
Panitia kurban sebaiknya melakukan pendataan sebelumnya mengenai siapa saja yang berhak menerima (mustahik) agar distribusi daging dapat dilakukan secara merata. Jika memungkinkan, daging bisa langsung diantar ke rumah penerima untuk menghindari antrean yang bisa menyulitkan mereka dalam proses pengambilan daging.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban?
Berdasarkan syariat Islam, terdapat beberapa kelompok yang berhak menerima daging kurban.
1. Fakir dan Miskin menjadi prioritas utama dalam penerimaan daging kurban. Dalam QS. Al-Hajj ayat 28, Allah berfirman, "Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj: 28) Ini menunjukkan betapa pentingnya membantu mereka yang membutuhkan.
2. Tetangga, Kerabat, dan Sahabat juga berhak menerima daging kurban, meskipun mereka tidak termasuk dalam kategori miskin. Pemberian ini merupakan bentuk upaya untuk mempererat tali silaturahmi dan menunjukkan kepedulian sosial antar sesama.
3. Shohibul Kurban atau orang yang berkurban juga berhak mendapatkan bagian dari daging kurban tersebut, maksimal sepertiga. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari qurbannya." (HR. Ahmad)
Selain itu, terdapat larangan mengenai penjualan bagian dari kurban. Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib dijelaskan bahwa "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib), tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga atau kurang dari itu." Ini menegaskan bahwa daging kurban yang dinazarkan harus disedekahkan dan tidak boleh dijual.